Surabaya, Memorandum.co.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor makin marak di Kota Surabaya. Beberapa waktu lalu, tiga Honda Scoopy yang berada di kos Jalan Karang Menur dicuri sekaligus. Lalu, aksi serupa terjadi di Jalan Ngaglik DKA dan Jalan Kupang Gunung Barat Gang IX. Kali ini, pencurian motor terjadi di salah satu warung Jalan Jagir Wonokromo, Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 17.23. Dalam rekaman Closed Circuit Television (CCTV), terduga pelaku beraksi seorang diri. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak motor berjenis Honda Beat dengan nopol W 6001 NDE berwarna putih merah. Dari gerak geriknya, pria kurus berkulit sawo matang itu menggunakan alat kunci letter T untuk merusak rumah kontak motor. Terduga pelaku terbilang lihai dalam aksi pencurian itu. Ia hanya butuh tak kurang dari lima detik untuk merusak kontak dan membawa kabur motor dari lokasi parkir sebuah parkir warung di Jalan Jagir. Kanitreskrim Polsek Wonokromo AKP I Made Gede Sutanaya belum mengetahui apakah korban sudah melapor atau belum. Namun, ia akan secepatnya memeriksa laporan. "Coba saya cek LP (laporan polisi) dulu," kata mantan Kanit Idik 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya itu.(fdn)
Bandit Ranmor Satroni Warung Jagir, Lima Detik Bawa Kabur Scoopy
Jumat 21-10-2022,12:10 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-01-2026,17:01 WIB
Ratusan Desa di Pasuruan Kesulitan Bangun Koperasi Merah Putih
Minggu 25-01-2026,15:30 WIB
Ribuan Rekening Bansos Masih Diblokir, Baru 488 KPM Klarifikasi
Minggu 25-01-2026,15:19 WIB
Starting Lineup PSIM Yogyakarta Vs Persebaya Surabaya, Jefferson Silva Jalani Laga Debut
Minggu 25-01-2026,15:51 WIB
Gubernur Khofifah Luncurkan SIKAP, Ratusan Sekolah Jatim Jadi Motor Ketahanan Pangan
Minggu 25-01-2026,14:49 WIB
Sinergi Tanpa Batas, Kapolres Jember Sambut Hangat Kedatangan Dandim 0824 yang Baru
Terkini
Senin 26-01-2026,09:54 WIB
Bayar Utang Jadi Motif Eks Sales BYD Tipu Konsumen, Pernah Dilaporkan Kasus Serupa
Senin 26-01-2026,09:36 WIB
KUHP Baru, Palsukan Mata Uang Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Miliar
Senin 26-01-2026,09:00 WIB
Talak Tiga: Terlalu Mudah Mengucap, Terlalu Berat Menanggung (1)
Senin 26-01-2026,08:42 WIB
Pindah KK Ditolak, Warga Dukuh Kupang Keluhkan Nasib Administrasi Anak Menggantung
Senin 26-01-2026,08:27 WIB