Sidoarjo, Memorandum.co.id - Pengaruh minuman keras dua pemuda, RATP dan B di Bluru, menganiaya dua temannya. Hingga mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia saat perawatan medis di rumah sakit. Kejadian tersebut pada Minggu (9/10/2022) dini hari di Bluru Kidul, Sidoarjo. Bermula dari salah satu teman pelaku tersinggung atas perilaku dari korban. Kemudian saat mereka berkendara di jalan raya Bluru, pelaku RATP menendang pinggang kanan salah satu korban yakni ABM. Hingga motornya terjatuh menyenggol motor korban lainnya, AS. “Di saat motor kedua korban jatuh. Kedua pelaku RATP dan B memukuli AS dan ABM. Kemudian AS terjatuh tengkurap lalu dilempar paving oleh RATP mengenai kepala bagian belakang AS.,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (20/10). Untuk pelaku RATP di bawah umur sudah diamankan polisi. Sementara B masih DPO. Atas perbuatan tersangka pengeroyokan ini, akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(dar/jok)
Polresta Sidoarjo Ungkap Pengeroyokan Hingga Meninggal Dunia
Jumat 21-10-2022,07:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:46 WIB
Lapas Arjasa Sumenep Deklarasikan Pemasyarakatan Bersih Narkoba dan HP Ilegal
Jumat 08-05-2026,19:33 WIB
Yusuf Hamka Puji Ketegasan Presiden Prabowo Berantas Pihak yang Rugikan Negara
Jumat 08-05-2026,21:59 WIB
Dinsos Jatim Pulangkan Enam Orang Telantar Disabilitas Mental ke Jawa Barat
Sabtu 09-05-2026,06:01 WIB
Antisipasi Banjir, Pemkot Surabaya Bangun 8 Rumah Pompa Baru di Titik Strategis
Jumat 08-05-2026,20:32 WIB
Presiden Prabowo Minta ASEAN Jadi Teladan Perdamaian Dunia di Tengah Konflik Global
Terkini
Sabtu 09-05-2026,16:47 WIB
Kelalaian Uji KIR Jadi Ancaman Keselamatan di Jalan Raya
Sabtu 09-05-2026,16:42 WIB
Pendidikan Anti Kekerasan Seksual Masuk Kurikulum Kuliah
Sabtu 09-05-2026,16:36 WIB
Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Cerme Gresik, Petugas Sita 5,87 Juta Batang
Sabtu 09-05-2026,14:43 WIB