Sidoarjo, Memorandum.co.id - Pengaruh minuman keras dua pemuda, RATP dan B di Bluru, menganiaya dua temannya. Hingga mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia saat perawatan medis di rumah sakit. Kejadian tersebut pada Minggu (9/10/2022) dini hari di Bluru Kidul, Sidoarjo. Bermula dari salah satu teman pelaku tersinggung atas perilaku dari korban. Kemudian saat mereka berkendara di jalan raya Bluru, pelaku RATP menendang pinggang kanan salah satu korban yakni ABM. Hingga motornya terjatuh menyenggol motor korban lainnya, AS. “Di saat motor kedua korban jatuh. Kedua pelaku RATP dan B memukuli AS dan ABM. Kemudian AS terjatuh tengkurap lalu dilempar paving oleh RATP mengenai kepala bagian belakang AS.,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (20/10). Untuk pelaku RATP di bawah umur sudah diamankan polisi. Sementara B masih DPO. Atas perbuatan tersangka pengeroyokan ini, akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(dar/jok)
Polresta Sidoarjo Ungkap Pengeroyokan Hingga Meninggal Dunia
Jumat 21-10-2022,07:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 10-10-2026,06:46 WIB
Persaingan Kursi Rektor UINSA Mengerucut, 5 Guru Besar Masuk Daftar Teratas
Sabtu 10-10-2026,06:12 WIB
Cinta Menyamar Jadi Ketakutan (6): Kisah Kita Berakhir di Titik Damai
Sabtu 10-10-2026,08:10 WIB
Ketika Sabda Guru Mengalahkan Nabi
Sabtu 10-10-2026,07:07 WIB
World Cleanup Day 2026, Kapolresta Malang Kota Turun Langsung Bersihkan Sungai Metro
Sabtu 10-10-2026,04:13 WIB
KPU Bantah Pasal Selundupan di PKPU 19/2023, Klaim Dokumen Sudah Diserahkan ke DPR
Terkini
Minggu 11-10-2026,01:49 WIB
Raih Skor 7,60 Kategori Sangat Baik, Lamongan Dinobatkan Daerah Paling Harmonis Kedua di Jawa Timur
Sabtu 10-10-2026,23:59 WIB
Adu Banteng Bus vs Mobil di Lamongan, Pos KAI Sampai Roboh
Sabtu 10-10-2026,23:41 WIB
Sambut Kontingen Asian Games 2026, Bunda Indah Puji Peran Pelatih serta Atlet Lumajang
Sabtu 10-10-2026,23:29 WIB