Sidoarjo, Memorandum.co.id - Pengaruh minuman keras dua pemuda, RATP dan B di Bluru, menganiaya dua temannya. Hingga mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia saat perawatan medis di rumah sakit. Kejadian tersebut pada Minggu (9/10/2022) dini hari di Bluru Kidul, Sidoarjo. Bermula dari salah satu teman pelaku tersinggung atas perilaku dari korban. Kemudian saat mereka berkendara di jalan raya Bluru, pelaku RATP menendang pinggang kanan salah satu korban yakni ABM. Hingga motornya terjatuh menyenggol motor korban lainnya, AS. “Di saat motor kedua korban jatuh. Kedua pelaku RATP dan B memukuli AS dan ABM. Kemudian AS terjatuh tengkurap lalu dilempar paving oleh RATP mengenai kepala bagian belakang AS.,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (20/10). Untuk pelaku RATP di bawah umur sudah diamankan polisi. Sementara B masih DPO. Atas perbuatan tersangka pengeroyokan ini, akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(dar/jok)
Polresta Sidoarjo Ungkap Pengeroyokan Hingga Meninggal Dunia
Jumat 21-10-2022,07:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Senin 23-12-2024,12:58 WIB
Tok! Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara
Senin 23-12-2024,15:20 WIB
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Akui Sidoarjo Lebih Maju di Bawah Gus Muhdlor
Terkini
Senin 23-12-2024,22:06 WIB
Tahun 2025 UMK Kota Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Iwan Ajak Pengusaha dan Pekerja Bersikap Bijak
Senin 23-12-2024,21:59 WIB
Lapas Malang dan Forkopimcam Tanam Pohon di Ngajum untuk Lingkungan Berkelanjutan
Senin 23-12-2024,21:53 WIB
Sebabkan 1 Pesepeda Kritis dan 1 Pemotor Meregang Nyawa, Pengemudi Mercy Hitam Sebut Siap Dihukum
Senin 23-12-2024,21:36 WIB
Warga Pacar Keling Mengadu ke DPRD, Tuding PT KAI Arogan dalam Sengketa Lahan
Senin 23-12-2024,21:29 WIB