Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polsek Kromengan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kasus narkotika berupa sabu seberat 101,81 gram. Barang bukti jenis sabu tersebut merupakan hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. “Kita lakukan pemusnahan tersebut bersama pihak Kejaksaan Negeri selaku penuntut umum pada Selasa (18/10/2022),” terang Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo, Kamis (20/10/2022). Pemusnahan barang bukti lebih dari 10 gram narkoba ini sudah memenuhi aturan, menggunakan rumus akar N untuk mengambil barang bukti yang akan dikirim pada kejaksaan. Maka barang bukti lainnya harus dimusnahkan. Kapolsek menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti berupa sabu tersebut harga jualnya Rp 1,2 juta. Apabila dikalikan 101,81 gram maka didapatkan nilai total sekitar Rp 120 juta. “Bukan uangnya yang harus dipikirkan tapi penyelamatan generasi, terutama warga kabupaten dan wilayah Kabupaten Malang harus bersih dari narkotika,” kata Hari. Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut. Selanjutnya, air larutan dibuang ke dalam septictank disaksikan langsung oleh tersangka yang menguasai barang. Salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat mengetahui secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. “Sedangkan bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan,” jelas Kapolsek Kromengan. (kid/ari)
Polsek Kromengan Musnahkan Sabu Senilai Rp 120 juta
Kamis 20-10-2022,18:48 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,12:09 WIB
Adu Banteng Motor di Depan TPU Ajung, Dua Nyawa Melayang
Kamis 12-03-2026,14:27 WIB
Perjuangkan Hak Waris Saham PT Hasil Karya, Keluarga Almarhum Wei Mingcheng Gugat PMH di PN Surabaya
Kamis 12-03-2026,20:18 WIB
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kamis 12-03-2026,13:06 WIB
Agen Asuransi Didakwa Gelapkan Premi Nasabah Rp67 Juta, Saksi Korban Ungkap Fakta Kejadian
Kamis 12-03-2026,20:46 WIB
Satlantas Polres Lumajang Tempel Stiker 'Mudik Aman Keluarga Bahagia' Jelang Arus Mudik Lebaran
Terkini
Jumat 13-03-2026,10:07 WIB
Mudik Tenang, Titip Anabul di Puskeswan Cuma Rp 30 Ribu
Jumat 13-03-2026,09:51 WIB
Awali Operasi Ketupat Semeru 2026, Polresta Sidoarjo Bagikan Helm dan Stiker
Jumat 13-03-2026,09:39 WIB
Operasi Ketupat Semeru 2026, Polresta Sidoarjo Kerahkan 950 Personel
Jumat 13-03-2026,09:26 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 15 Motor dalam Razia Balap Liar di Akses Suramadu
Jumat 13-03-2026,09:18 WIB