Surabaya, memorandum.co.id - Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau hearing menindaklanjuti pengaduan warga Perumahan Wisma Mukti terkait keberadaan kafe dan rumah diskotik Chug Bar, Kamis (20/10/2022). Pasalnya, tempat usaha yang menjual minuman beralkohol dan nonalkohol di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, tersebut menimbulkan suara bising, sehingga mengganggu ketenteraman warga sekitar. “Selama ini, Kafe Chug sangat menganggu kami (warga). Pertama, suara musiknya itu terlalu kencang sehingga bising. Kami jadi tidak bisa tidur nyenyak," kata Winardi, ketua RT 1/RW 5 Klampis Ngasem dalam hearing. Kemudian masalah sosial lain yakni, keamanan setempat. Pihaknya merasa resah lantaran seringkali terjadi tawuran yang dilakukan oleh pengunjung Chug. “Kami amat merasa terganggu. Bahkan kafe Chug ini buka sampai pukul 02.00 dinihari,” tandasnya. Oleh karena itu, Winardi bersama warga lainnya berharap, kafe Chug dihentikan sementara operasionalnya sampai hal-hal tersebut dapat dibenahi. Terutama terkait suara musik DJ yang terdengar sampai ke permukiman warga. “Kami minta kalau bisa Kafe Chug ini dihentikan sementara dulu operasionalnya,” pintanya. Merespons masalah ini, anggota Komisi B John Thamrun mengatakan, dalam dunia usaha semacam bar atau sejenisnya, maka hukumnya wajib tidak boleh menganggu warga sekitar. “Itu harus kita sikapi dan dicermati dulu sebelum memulai apa yang harus kita dilakukan,” ujar John. Legislator PDIP ini menambahkan bahwa kafe Chug juga belum mengantongi izin yang lengkap. Termasuk yang paling vital izin mengedarkan mihol. “Dari sisi mihol belum ada (izin). Yang ada itu hanya resto dan minuman kafe,” terangnya. Karenanya, pihaknya mendesak pemilik kafe Chug agar segera mengurus perizinan. Dan itu memerlukan akselerasi yang berisiko menengah sampai berat. “Itu yang mengeluarkan izin dari provinsi, sedangkan kami dari kota memerlukan sebuah sikap yang tegas untuk melakukan penertiban supaya tidak menganggu warga sekitarnya,” katanya. Dalam rapat, John Thamrun menyayangkan bahwa pemilik kafe Chug mangkir. Hanya diwakilkan bagian administrasi. Komisi B lantas memastikan akan melakukan sidak ke lokasi dan kembali memanggil pemilik Chug ke rapat. “Owner dari kafe Chug ini akan kita undang rapat lagi setelah sidak nanti ke lokasi," tegasnya. Sementara itu, pihak Chug hanya diwakilkan oleh bagian administrasi. Sedangkan pemilik Chug tidak memenuhi panggilan Komisi B. Ditanya lebih jauh, perwakilan Chug tersebut enggan berkomentar. (bin)
Ganggu Ketenteraman Warga, Kafe Chug Dipanggil Komisi B
Kamis 20-10-2022,18:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,08:15 WIB
Tragis! Kebakaran Rumah di Sawahan Surabaya, 2 Korban Tewas di Kamar Mandi
Selasa 26-05-2026,08:36 WIB
Ngamuk di Hensman Coffee and Spirit, Oknum TNI Aniaya Polisi hingga Tumbang
Selasa 26-05-2026,07:26 WIB
Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30%, Diana Sasa Beri Warning Keras Partai Politik Agar Tak Asal Pilih Caleg
Selasa 26-05-2026,13:49 WIB
Jaga Kondusifitas Wilayah Ngawi, Polsek Pangkur Giat Ngopi Bareng Perguruan Silat Jelang Bulan Suro
Selasa 26-05-2026,13:36 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Widodaren Aktif Dampingi Budidaya Lele Warga Ngawi
Terkini
Selasa 26-05-2026,22:30 WIB
Apel Pengamanan Malam Takbir Iduladha Polres Kediri Kota Tekankan Pendekatan Humanis
Selasa 26-05-2026,22:25 WIB
Kejari Lamongan Lantik 16 PNS dan Pejabat Fungsional 2026
Selasa 26-05-2026,22:19 WIB
Kapolres Kediri Resmikan Command Center 110, Fokus Tingkatkan Kapabilitas Layanan
Selasa 26-05-2026,22:14 WIB
Pengamanan Penjaringan Perangkat Desa Tegalrejo Lumajang Berjalan Aman dan Transparan
Selasa 26-05-2026,21:55 WIB