Surabaya, memorandum.co.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran bernomor 480/1014/115/X/2022 pada 19 Oktober 2022. Edaran ini merupakan upaya KPID Jatim dan lembaga penyiaran untuk mendukung kerja Pemprov Jatim serta institusi terkait dalam menangani dampak bencana banjir. "KPID Jatim turut berduka cita atas bencana banjir di sejumlah wilayah Jawa Timur. Butuh kolaborasi antarpihak untuk menangani dampak bencana, termasuk insan penyiaran," kata Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Kamis (20/10). Ada delapan imbauan yang ditujukan kepada lembaga penyiaran. Salah satunya, kata Yosua, TV dan radio di Jatim harus tetap mengutamakan keselamatan jurnalis dan kru selama melakukan peliputan. Imbauan lainnya, seperti yang disampaikan Koordinator Bidang Isi Siaran, Sundari, bahwa lembaga penyiaran harus tetap berpatokan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS). Regulasi ini secara khusus membahas mengenai siaran kebencanaan. Yakni, pada pasal 25 P3 dan pasal 49-51 SPS. Imbauan selanjutnya, TV dan radio patut memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang mengalami trauma bencana. Mereka juga tidak diperbolehkan menyiarkan informasi yang tak jelas sumbernya dan harus memilih narasumber yang kompeten. "Jangan menampilkan gambar atau suara korban yang kesakitan maupun korban dengan luka berat hingga meninggal. Jangan pula menjadikan anak korban bencana sebagai narasumber," kata perempuan yang akrab disapa Ndari ini. Ndari mengatakan, lembaga penyiaran sebaiknya fokus pada tayangan atau siaran evakuasi korban, penanganan dampak bencana, dan proses pemulihan. KPID Jatim sangat menganjurkan TV dan radio membantu proses diseminasi terkait evakuasi korban, pengumpulan, dan penyalurannya dari pihak lembaga yang kompeten serta terpercaya. Sebagai tindaklanjut, KPID Jatim akan menggelar diskusi siaran kebencanaan bersama lembaga penyiaran se-Jatim yang akan dilangsungkan secara daring pada Rabu, (26/10). Hasil akhirnya diharapkan berupa kolaborasi antarmedia penyiaran dalam diseminasi informasi penanganan dampak dan mengatasi kabar hoaks seputar bencana. "KPID Jatim selalu mendorong lembaga penyiaran terlibat dalam pembangunan di wilayahnya dan penanganan masalah lokal lewat siaran yang cerdas dan mencerahkan. Proses pengawasan siaran ditujukan agar masyarakat mendapatkan konten yang berkualitas," tuntas Ndari. (bin)
Jatim Dilanda Banjir, KPID Imbau Media Massa Fokus Siarkan Penanganan Dampak Bencana
Kamis 20-10-2022,11:03 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :