Jambret HP Mahasiswi Demi Bayar Kontrakan Rumah

Rabu 19-10-2022,14:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Terlilit tagihan kontrakan rumah, Santo Mujiono nekat melakukan perampasan (jambret) smartphone milik Azizah di Jalan Jawa dengan mengendarai sepeda motor saat siang hari. "Saya melakukan itu karena tidak punya uang untuk bayar rumah kontrakan, serta saya juga dililit utang, jadi terpaksa saya melakukan itu," ujar Santo Mujiono saat jumpa pers di Mapolres Jember, Rabu (19/10/2022). Mengingat, kata dia, selama tiga tahun ini menganggur membuatnya tidak memiliki pemasukan, sehingga terpaksa mengambil paksa telpon genggam mahasiswi tersebut. "Setelah berhasil ambil HP, lalu HP itu saya promosikan ke Facebook, supaya lekas laku, soalnya rumah kotrakan saya harus cepat-cepat dilunasi," akunya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, pelaku merampas Smartphone merek Oppo itu menggunakan tangan kiri sambil mengendari sepeda motor. "Saat itu korban berjalan kaki sambil bermain HP lalu dibuntuti oleh tersangka. Kemudian, saat korban lengah, tersangka mengambil secara paksa sambil mengendari sepeda motor, sempat terjadi tarik-menarik," ulasnya. Pelaku berhasil diamankan oleh polisi ketika berada di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari dengan barang bukti berupa sepeda motor Beat yang digunakan untuk melakukan perampasan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dika, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.(edy)

Tags :
Kategori :

Terkait