Tagih Utang dengan Merampas dan Melukai, Berakhir Masuk Penjara

Rabu 19-10-2022,14:43 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Maksud hati menagih utang pada Ahmad (korban) sebesar Rp 8,5 juta, Alex Wijaya dan Firlizha Alfinanda malah merampas mobil Pick Up Grand Max disertai pembacokan. Kedua pelaku pun berhasil diamankan tim Kalong Satuan Reserse Kriminal Polres Jember. Menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Rabu (19/10/2022), di halaman Mapolres Jember, pelaku melakukan aksinya di Jalan Paleran Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari. “Modusnya, tersangka memberhentikan korban di tengah jalan dan melakukan perampasan serta melukai korban menggunakan sajam,” ujar Dika. Peristiwa tersebut dilatarbelakangi masalah utang-piutang. Sebab, antara korban dan pelaku ini sebenarnya rekan bisnis pendistribusian tabung LPG. “Jadi antar korban dan pelaku ini saling mengklaim masalah utang LPG. Waktu LPG yang dibawa korban, diambil pelaku secara paksa,” beber Dika. Keduanya, kata Dika, diamankan di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang dengan barang bukti yang disita mobil Pick Up berisi Tabung LPG 3 Kg sebanyak 50 buah. “Uang tunai sebesar 3 juta rupiah, parang dan golok, kemudian sepeda motor Merk Vario sebagai sarana,” jelasnya. Untuk pelaku, sambung Dika, dijerat dengan Pasal 365 ayat 1subsider 2 E dan 5 E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang perampasan barang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang mengakibatkan luka berat. “Ancaman hukumannya maksimal penjara 15 tahun,” ucapnya. Sementara itu, Alex Wijaya, satu pelaku menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan karena korban memilik utang sebesar Rp 8,5 juta. “Tetapi tidak dibayar, sudah lama saya kenal dengan korban, wong temen bisnis,” pungkasnya. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait