Surabaya, memorandum.co.id -Tidak puas dengan meringkus delapan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Satreskoba Polrestabes Surabaya tetap fokus mengembangan dengan target bandar terbesar. Terbaru, anggota unit II yang dipercaya membongkar jaringan tersebut, mendapatkan fakta terbaru dari tersangka Khoirul Anam (42). Tidak hanya menjalankan bisnis dari jaringan Jakarta, salah satu tersangka yang terpaksa ditembus timah panas itu ternyata juga menjalankan dari beberapa bandar besar di Jawa Timur. Jauh sebelum itu, Khoirul Anam mengaku sudah menjadi pengedar yang dipercaya oleh bandar di kawasan Sokobanah dan Pamekasan. Hal tersebut juga diperkuat dari tulisan tangan yang ditemukan dari sebuah buku rekapan milik Khoirul Anam. "Ya benar, tersangka KA (Khoirul Anam, red), juga ikut dalam dua jaringan tersebut. Makanya, saat ini kami masih fokus untuk mengembangkan jaringan ini," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, Selasa (19/11). Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya. Terbukti, tidak hanya pengedar kelas bawah yang menjadi target pengungkapan kasus. Namun, kali ini total delapan tersangka digelandang dengan barang bukti yang luar biasa. Tidak tanggung-tanggung, total sebanyak 1,3 kilogram disita dari masing-masing tersangka yang diringkus di lokasi berbeda. Tidak hanya merasakan pengapnya penjara, dua tersangka juga terpaksa dilumpuhkan dengan ditembus timah panas pada betis kanannya. Bukan tanpa alasan, korps baju coklat melakukan tindakan tegas itu. Meski ditangkap di lokasi berbeda, mereka nekat tidak mengindahkan upaya penangkapan dari petugas dengan cara kabur.(fdn/tyo)
Khoirul Anam Merupakan Pengedar Narkoba Tiga Jaringan, Dimana Saja ?
Selasa 19-11-2019,14:39 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-12-2025,12:44 WIB
Mantan Sekda Tulungagung Menghilang Saat Jadwal Pelantikan, Pemkab Tunggu Kejelasan
Jumat 12-12-2025,13:02 WIB
Residivis Narkoba Jadi Kurir 1,9 Kg Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jumat 12-12-2025,13:28 WIB
Kota Madiun Raih Penghargaan Adiwiyata Terbanyak se-Jatim, 31 Sekolah Sandang Predikat Nasional dan Mandiri
Jumat 12-12-2025,11:27 WIB
Seminar Hakordia 2025 di Nganjuk: Soroti Upaya Memutus Mata Rantai Judicial Corruption
Terkini
Jumat 12-12-2025,22:28 WIB
Pemkab Situbondo Optimalkan DBHCHT untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Jumat 12-12-2025,21:13 WIB
Pemkot dan Polresta Malang Kota Dirikan Posko Tanggap Darurat di Blimbing dan Lowokwaru
Jumat 12-12-2025,20:34 WIB
Menang 3-1 atas Myanmar, Timnas Indonesia U-23 Tetap Tersingkir dari Sea Games 2025
Jumat 12-12-2025,20:26 WIB
Pemkab Situbondo Gelar Asesmen 27 Pejabat Tinggi Pratama untuk Penguatan Sistem Merit
Jumat 12-12-2025,20:15 WIB