Sidang Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mas Bechi, Mahasiswa Desak Hakim Bebas Intervensi

Selasa 18-10-2022,15:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam AMPTHI (aliansi mahasiswa pemantau hukum dan konstitusi) menggelar demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/10). Kedatangan mahasiswa tersebut meminta hakim yang menyidangkan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dalam dugaan pelecehan seksual santriwati tersebut netral dan tidak ada intervensi dari pihak luar. Pendemo yang awalnya membentangkan poster dan menyampaikan aspirasi dengan mobil komando itu lalu sebagian ditemui Koordinator Humas PN Surabaya Suparno dan Humas Khusus Perkara Pidana PN Surabaya I Gede Agung Pranata di ruang humas. Dalam pertemuan sekitar 45 menit itu, para mahasiswa menyampaikan beberapa poin kepada dua perwakilan hakim PN Surabaya tersebut. Di antaranya meminta hakim untuk menentukan hukum seadil-adilnya, menjalankan undang-undang kekuasaan kehakiman sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ragu dalam memutuskan terdakwa tidak bersalah jika kurangnya bukti oleh pihak kejaksaan, dan mendukung peradilan negeri sebagai peradilan bukan penghakiman. Ditemui usai menyampaikan aspirasi, Masudi, korlap komunikator dari AMPTHI mengatakan, bahwa pengadilan itu merdeka, bebas, dan akuntabel dalam menentukan keputusan. "Kami memilih jalur aksi karena memang karena kita ingin aspirasi kita itu benar-benar didengarkan oleh oleh pengadilan negeri sehingga kita mendapatkan hasil yang maksimal," ujar Masudi. Masudi menambahkan, pihaknya ingin dalam kasus ini benar-benar. "Entah hakim maupun jaksa, dan saya ingin itu tidak tergiring opini publik yang menganggap bahwa dia itu sebagai predator dan sebagainya," ujarnya. Disinggung bahwa jaksa menuntut maksimal 16 tahun terhadap Mas Bechi, Masudi menambahkan jika itu memang terbukti dan juga memang apa namanya riil faktanya tidak apa apa. "Cuman jika memang buktinya kurang, saya rasa jangan sampai seperti itu. Itu praduga juga, diduga bahwa itu juga jaksa menganggap tergiring opini publik," pungkasnya. Sementara itu, Koordinator Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, bahwa aspirasi mahasiswa ini akan disampaikan kepada pimpinan. "Akan kami sampaikan pimpinan," jelasnya. Terkait permintaan hakim yang netral dalam sidang MSAT, Suparno yakin bahwa itu akan dipercayakan kepada majelis hakim. "Kami percayakan sepenuhnya majelis hakim. Tidak akan ada intervensi dari majelis hakim," tegas Suparno. (mg2/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait