Surabaya, Memorandum.co.id - Ulah RR (27), asal Jalan Sememi Jaya dan RS (28), asal Jalan Kandangan Jaya debt collector yang nekat menganiaya nasabah kartu kredit salah satu bank plat merah berbuntut panjang. Keduanya akan dijerat Pasal 170 Juncto Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji, Selasa (18/10/2022). "Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan," kata dia. "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," Ari menambahkan. Sebelumnya, anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari meringkus dua debt collector atau penagih utang, Rabu (12/10/2022). Tersangka yakni berinisial RR (27), asal Jalan Sememi Jaya. Ia diamankan bersama koleganya RS (28), asal Jalan Kandangan Jaya, Surabaya. Dua pelaku disergap di kawasan Ploso Timur.(fdn)
Dua Debt Collector Kartu Kredit Aniaya Nasabah Terancam Kurungan Lima Tahun
Selasa 18-10-2022,13:28 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :