Gresik, Memorandum.co.id - Satlantas Polres Gresik melakukan penindakan terhadap sejumlah pengemudi bus yang ugal - ugalan di Jalan Raya Duduksampeyan, Senin (17/10/2022). Mereka kedapatan melawan arus yang berpotensi memicu kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Aksi sopir ugal - ugalan ini kerap dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan. Pasalnya sangat membahayakan keselamatan. Tidak satu dua kali saja, aksi meresahkan para sopir bus kerap terjadi dengan maksud untuk mendahului kendaraan lain dan terbebas dari kemacetan. "Pelanggaran lalu lintas seperti bus ugal -ugalan sangat membahayakan keselamatan. Terutama bagi penumpang maupun pengendara lainnya. Bisa memicu kecelakaan lalu lintas," ujar Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah, Senin (17/10/2022). Sejauh ini, kelalaian pengemudi menjadi faktor penyebab kecelakaan paling tinggi. Baik karena melanggar aturan lalu lintas, maupun tata cara mengemudi. Aksi ugal - ugalan sopir bus ini selain membahayakan keselamatan juga memicu kemacetan yang kian parah. Merespon hal tersebut, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan penindakan. Para sopir ugal dicegat saat nekat melawan arus di Jalan Raya Duduksampeyan yang padat kendaraan. "Pelanggar dikenakan sanksi tilang sebab melanggar peraturan lalu lintas," paparnya. Kali ini, setidaknya ada 15 sopir bus bandel yang terjaring penindakan Satlantas Polres Gresik. Pelanggar tidak bisa berkutik saat petugas menghentikan kendaraan bus yang nyelonong di jalur melawan arus. Bahkan ada yang diminta berjalan mundur.(and/har)
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Polantas Gresik Tilang Sejumlah Bus Besar
Senin 17-10-2022,12:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,19:14 WIB
Hindari Jalan Berlubang, Pemotor di Kencong Jember Tewas Terlindas Dump Truck
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,17:39 WIB
Gugatan Miliaran Rupiah Kandas, PN Jember Nyatakan Tak Berwenang
Terkini
Kamis 26-02-2026,15:25 WIB
Aksi Cepat Satpolairud Polresta Banyuwangi Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Nasional
Kamis 26-02-2026,15:22 WIB
Wuling Gebrak Surabaya, Boyong SUV Eksion dan Manjakan Konsumen dengan Garansi Seumur Hidup
Kamis 26-02-2026,15:19 WIB
Kapolres Bojonegoro Silaturahmi dengan FKUB, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Selama Ramadan
Kamis 26-02-2026,15:02 WIB