Malang, memorandum.co.id - Pemkab Malang mengeluarkan sikap pada dua pejabat berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang secara langsung bertanggung jawab atas terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu. “Karena ini kasus yang kategori dunia semua menyoroti kita, karena itu Pemkab Malang ambil sikap atas terjadinya kasus tersebut,” terang Plh Sekdakab Malang Nurman Ramdansyah, Jumat (14/10/2022). Diketahui, instruksi Presiden RI sudah jelas, semua untuk bersinergi melakukan penelusuran atas kasus tersebut. Terkait dengan SOP yang tidak dilaksanakan atau aturan yang dilanggar. Pemkab Malang sebagai pemilik Stadion Kanjuruhan juga melakukan penelusuran, penelitian mengenai pelaksanaan SOP. Tentunya hanya sebatas sebagai pemilik stadion sesuai arahan Presiden, untuk melakukan penelusuran. “Hal itu kami lakukan dan hasilnya melakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara pada dua ASN,” kata Nurman. Yang pertama adalah Nazarudin yang sejak 6 Oktober 2022 tidak menjabat kepala Dispora Kabupaten Malang. Alasannya, karena di dalam stadion banyak ditemukan minuman keras. Terlepas nantinya itu bukan minuman keras namun atas statemen Kapolri di sana banyak ditemukan minuman keras. Sedangkan kedua, Abdul Haris, penonaktifan pada tanggal 10 Oktober 2022, karena baru mendapatkan penetapan sebagai tersangka dari Polri, sebelum tanggal 10. Dia selaku Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang yang juga panitia pelaksana (panpel) pertandingan tersebut. “Penonaktifan ini kami lakukan dalam rangka mendalami permasalahan terhadap mereka berdua oleh inspektorat,” jelas Nurman. Pendalaman oleh inspektorat itu menurutnya saat ini sudah berjalan, baik terkait ditemukannya miras serta hubungannya dengan panpel. Hal ini perlu dilakukan klarifikasi serta kroscek untuk mengetahui adanya pelaksanakan SOP atau adanya pelanggaran serta hubungannya dengan panpel. Yang dilakukan Pemkab Malang ini mendasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 tentang hukuman disiplin PNS. Terutama yang terkandung dalam pasal 31 menyebutkan selama dalam pemeriksaan Pemkab Malang berhak berhentikan sementara dari jabatan yang diembannya. Karena sementara ini ada dugaan SOP yang tidak dilakukan atau dilanggar. Oleh karena itu, perlu adanya pemeriksaan lebih intensif pada mereka oleh inspektorat. “Apabila memang nantinya terbukti, mereka kami berhentikan. Jika tidak bersalah, akan dikembalikan jabatannya,” terang Nurman. (kid/ari)
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Pemkab Malang Nonaktifkan 2 ASN
Jumat 14-10-2022,20:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,18:26 WIB
Usai Terkena PHK, Mantan Pekerja Pabrik Tekstil Ini Temukan Harapan Baru di Dapur MBG
Senin 16-03-2026,16:41 WIB
Harga Emas Antam 16 Maret 2026 Turun: Saatnya Borong atau Tunggu THR Cair?
Senin 16-03-2026,16:55 WIB
Samsung Pamer Teknologi Gaming Baru di GDC 2026, Hadirkan Layar 3D Tanpa Kacamata dan Dukungan HDR10+ Gaming
Senin 16-03-2026,14:48 WIB
Mudik hingga Halal Bihalal, Ini 10 Tradisi Lebaran yang Paling Dinanti
Senin 16-03-2026,20:46 WIB
Mudik Lebaran, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisili
Terkini
Selasa 17-03-2026,12:22 WIB
Kawal Aksi FAMKRI dan MAPIK di Mapolda Jatim, Polsek Gayungan Siagakan 27 Personel Gabungan
Selasa 17-03-2026,11:50 WIB
Pemkot Pasuruan Salurkan 4.434 Paket Sembako Peduli Ramadan
Selasa 17-03-2026,11:44 WIB
Operasi Pekat Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Ratusan Gram Sabu
Selasa 17-03-2026,11:41 WIB
Panen Jagung 800 Kg, Polsek Porong Gandeng Petani Wujudkan Swasembada Pangan
Selasa 17-03-2026,11:38 WIB