Rumah Bakul Sabu Dukuh Kupang Digerebek

Rabu 12-10-2022,19:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memoramdum.co.id - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar. Dalam penggerebekan itu polisi menangkap NA (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Ketika digeledah, pria yang kesehariannya berjualan accu itu nyambi jadi pengedar sabu-sabu. Ada sekitar sembilan poket sabu siap edar yang disembunyikan di tempat tinggalnya itu. Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo  mengatakan, penangkapan berawal dari informasi  masyarakat yang mengetahui bahwa di rumah terduga NA sering menjadi tempat transaksi narkoba. "Anggota  melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar ada, petugas menggerebek rumah tersebut," ungkapnya. Dari hasil penggerebekan polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yaitu sembilan  poket sabu siap edar yang disimpan oleh terduga di dalam rumah tersebut. "Saat digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba tersebut yang disimpan di dalam bungkus rokok," jelasnya. Adapun sembilan buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan total keseluruhan 8,76 gram. Usai melakukan penggeledahan di rumah AS, kemudian terduga dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait