Kuras Uang Juragan Rumah Kos, Kakek Ini Dibekuk di Malang

Selasa 11-10-2022,19:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Maling kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungan senilai Rp 320 juta milik korban, Muin Zachry (79), warga Jalan Semarang 97, Bubutan, akhirnya berhasil dibekuk anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Treduga pelaku tak lain adalah MT alias Ahmad (64), penghuni kos di rumah korban. Pria itu dibekuk di rumahnya di daerah Tumpang, Malang. Di aksinya itu, dia tidak sendirian, tapi dibantu oleh ST (46), asal Solo, Jawa Tengah (Jateng) yang juga diringkus polisi di Jalan Gundih. Sehari-hari ST bekerja tukang becak yang biasa mangkal di sekitar Pasar Turi. Kini akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Awalnya kami menangkap MT di Malang. Setelah kami kembangkan kami kembali menangkap ST di daerah Gundih, Bubutan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa (11/10/2022). Informasi yang dihimpun memorandum.co.id, kejadian bermula Ahmad berpura-pura indekos di rumah Muin di Jalan Semarang pada  Agustus 2022. Beberapa hari indekos, tersangka mulai melancarkan aksinya. Ketika korban menunaikan salat Jumat, dia masuk ke kamar dan mencuri KTP dan kartu ATM yang ditaruh di dompet. Tersangka juga mencuri buku tabungan di lemari. Setelah berhasil, Ahmad kemudian melarikan diri dan tidak kembali ke rumah kos korban lagi. Selanjutnya, tersangka menarik semua uang di bank sebesar Rp 320 juta. Kemudian minta tolong kepada ST, tukang becak yang berada di seputaran Pasar Turi untuk mengambil uang di bank di daerah Indrapura sebesar Rp 320 juta. Buku tabungan, nomor pin ATM, KTP diberikan semuanya kepada ST. Semuanya atas doktrin dari Ahmad. "Tersangka beralasan kepada tersangka ST, bila bapak pelaku (MT) tidak bisa mengambil uang karena sakit. Dan MT mengiming-imingi ST memberikan upah sebesar Rp 5 juta," ungkap Mirzal. Merasa tergiur, ST kemudian berangkat mengambil uang sebesar Rp 320 juta ke bank. Setelah berhasil, kemudian oleh ST diberikan kepada Ahmad. Selanjutnya Ahmad kabur. Perbuatan Ahmad terbongkar setelah korban pulang dari salat Jumat dan mendapati kartu ATM, KTP, dan buku tabungannya amblas. Korban juga mengetahui saldonya berkurang setelah mengecek melalui M-banking melalui HP-nya. Selanjutnya, Muin mengecek ke bank ternyata benar uangnya sudah diambil dan aksi pelaku terekam CCTV. Lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya. Laporan korban kemudian direspons polisi dengan melakukan penyelidikan dan cek CCTV serta menginterogasi saksi-saksi. Dari sini anggota mendapatkan petunjuk keberadaan Ahmad. Dan akhirnya petugas berhasil membekuknya  di Jalan  Nusa Indah Tumpang Malang. Petugas juga menginterogasi Ahmad dan diketahui ketika mengambil uang di bank dibantu ST. Berbekal informasi itu, akhirnya anggota berhasil menangkap ST di daerah Gundih. Sementara itu, di hadapan penyidik, Ahmad mengaku awalnya tidak berniat mencuri kartu ATM, buku tabungan, dan KTP korban. Tapi niatnya berubah ketika mengantar korban ke ATM untuk mengecek saldo. "Dari sini saya hafalkan nomor PIN ATM korban. Dan saya curi buku tabungan, KTP, dan kartu ATM untuk mencairkan ke bank," terang Ahmad.  (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait