Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) gabungan yang diketuai Kajati Jatim, Mia Amiati menuntut 16 tahun penjara terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10). Dalam tuntutan setebal 152 halaman itu, terdakwa terbukti pasal 285 KUHP jo 65 ayat 1 KUHP. "Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami mengupayakan menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini ancaman 12 tahun maka ditambah 1/3 dari pasal 65 maka total 16 tahun. Itu yang kami ajukan," ujar Mia usai sidang. Tambah Mia, dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan. Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi maupun pembuktian surat atau keterangan ahli yang lainnya, semua sudah dibuktikan tim penuntut umum. "Dengan mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan atas nama undang-undang," pungkas Mia. Sementara itu, ketua tim kuasa hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika mengatakan, bahwa tuntutannya sadis. "Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya," jelasnya. Tambah Gede, menyebutkan bahwa ada dua keterangan yang dihadirkan, namanya disebutkan sebagai pemberat tapi keterangan tidak diakui. "Tidak ada yang meringankan," tambah Gede. (fer)
Sidang Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
Senin 10-10-2022,12:27 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :