Tulungagung, memorandum.co.id - Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto merilis hasil ungkap kasus selama 12 hari Operasi Sikat Semeru 2022, Senin (3/10/2022). Operasi itu sendiri dilaksanakan mulai 19 September hingga 30 September kemarin. Dalam keterangannya, AKBP Eko Hartanto menjelaskan, pada Operasi Sikat Semeru tahun ini, pihaknya ditarget mengungkap tujuh kasus pelanggaran hukum di wilayahnya. Akan tetapi, hasil yang dicapai justru melebihi target. "Kita ditargetkan mengungkap tujuh kasus saja. Tapi kita berhasil mengungkap 35 kasus melebih target," terangnya. AKBP Eko mengatakan, ada 19 kasus pencurian biasa yang diungkap. Kemudian sembilan kasus pencurian motor (curanmor), penyalahgunaan senjata tajam (sajam), dan sisanya kejahatan lain. Kemudian untuk sasaran kejahatan, yaitu HP, perhiasan, serta benda berharga lainnya yang sering disepelekan oleh masyarakat. Dijelaskan oleh AKBP Eko, dari 35 kasus tersebut, 14 di antaranya masih dalam penyidikan lebih lanjut. Satu kasus tengah ditangani penyidik Polres Blitar, dan 20 kasus diselesaikan melalui restorative justice (RJ). RJ dipilih karena nilai kerugiannya rendah, dan sebagian besar dilakukan oleh anak di bawah umur. "Untuk sebarannya itu ada di Polres, Polsek Kedungwaru, Ngantru, Sumbergempol, dan beberapa polsek lainnya," lanjutnya. Masih menurut AKBP Eko Hartanto, para tersangka bakal dijerat pasal yang sesuai dengan kejahatan mereka. "Beragam pasal ya, sesuai dengan tindak kejahatannya. Seperti pasal 368 KUHP, pasal 363, serta UU Darurat yang diancam 5 tahun penjara sampai 20 tahun," pungkasnya. (fir/mad)
Operasi Sikat Semeru, Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus
Senin 03-10-2022,17:34 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :