Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek indekos Jalan Krukah Selatan VI B. Petugas mengamankan An (22), asal Jalan Ngagel Baru II karena diduga jadi pengedar barang haram jenis sabu-sabu. Pria yang bekerja sebagai juru parkir itu diamankan beserta barang bukti 10 poket sabu, satu pipet kaca berisi sisa sabu, dan sedotan yang diduga digunakan untuk membagi sabu. Penangkapan tersangka ini bermula ketika polisi mendapat informasi seorang pria yang memiliki narkoba. Penyelidikan dilakukan dan didapatkan informasi tempat tinggal tersangka. Polisi langsung menggerebek kosnya pada pagi hari. "Kami temukan 10 poket sabu itu di dalam kemasan rokok bekas. Sementara barang bukti lainnya di kosnya," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Minggu (2/10/2022). Polisi juga mengamankan pipet kaca saat menggeledah kos tersangka ini. Pipet ini ketika ditimbang memiliki berat kotor 1,38 gram. Diduga tersangka tidak hanya menjual saja, melainkan juga menggunakan sabu. "Dugaan kami memang tersangka menggunakan sabu," ujarnya. Tersangka ini mengaku sebelum tertangkap membeli satu gram sabu. Sabu itu dibeli dari seseorang seharga Rp 1 juta. Kemudian oleh tersangka dibagi lagi namun belum sempat terjual dan ditangkap lebih dulu oleh polisi. "Pengakuannya belum sempat dijual oleh tersangka. Kami masih lakukan penyelidikan siapa penyuplai sabu ke tersangka," ujarnya. (alf)
Edarkan SS, Jukir Digerebek di Rumah Kos Krukah
Minggu 02-10-2022,20:46 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :