Tulungagung, memorandum.co.id - Dua anak di bawah umur, FY (16) dan MSA (17), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan diamankan di Mapolsek Ngunut. Pasalnya, kedua bocah itu dipergoki warga tengah mencongkel kotak amal milik Musala Roudlotul Abidin, di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut pada Sabtu (1/10/2022) dini hari. Beruntung keduanya tidak dihakimi massa. Setelah diamankan, selanjutnya diserahkan kepada anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut. Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto membenarkan kejadian itu. "Keduanya tertangkap tangan oleh warga saat berusaha mencongkel uang dalam kotak amal," ujarnya. Kompol Rudi memaparkan, modus kedua bocah yaitu berkeliling menggunakan sepeda motor Satria F warna hitam Nopol AG 5353 KKL untuk mencari sasaran. Dan saat melihat kotak amal di serambi musala, keduanya langsung berusaha mencongkelnya untuk mengambil uang di dalamnya. "Dari rumah sudah mempersiapkan alat - alat untuk melakukan pencurian. Di antaranya ada sebuah tang, gunting dan palu besi," ungkap Kompol Rudi. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e jo pasal 53 KUH Pidana. (mad)
Congkel Kotak Amal, Dua Bocah Diamankan Polsek Ngunut
Sabtu 01-10-2022,12:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,18:26 WIB
Miguel Pereira Siap Bawa Persebaya Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden
Selasa 04-08-2026,20:40 WIB
Pemkot Surabaya Percepat Perluasan TPU Keputih, Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim
Terkini
Rabu 05-08-2026,09:23 WIB
Satresnarkoba Polres Bangkalan Gerebek Rumah Basis Sabu di Tanjung Bumi, Pengedar Diringkus
Rabu 05-08-2026,08:40 WIB
Terbukti Jadi Kurir Sabu Jaringan Gondol, Penghuni Kos Petemon Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu 05-08-2026,08:33 WIB
Perkosa Anak Kandung, Saudara Kembar di Situbondo Dijatuhi Vonis Maksimal 20 Tahun
Rabu 05-08-2026,08:29 WIB
Penyebab Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Masih Misteri, Pemilik Kapal Tunggu Hasil KNKT
Rabu 05-08-2026,08:26 WIB