Lumajang, memorandum.co.id - Satlantas Polres Lumajang semakin rutin atau intensif menggelar penertiban para pengendara kendaraan bermotor. Seperti yang terlihat Jumat (30/9/2022). Sejumlah anggota yang tersebar di empat titik lokasi menggelar razia. Empat lokasi itu diantaranya, Simpang Tiga Jembatan Merah Lumajang (KTL 2), Jalan Raya Sumbersuko, Jalan Raya Tempeh dan Jalan Raya Pasirian. Pelaksanaan patroli hunting system antisipasi 3C dan gangguan kamseltibcarlantas itu dipimpin oleh Kanit Turjawali, Ipda Didit Ardiana. Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, jika kegiatan itu merupakan rangkaian giat rutin sebagai wujud menindaklanjuti keluhan dari masyarakat. Terlebih, berkaitan dengan pemberlakuan jam operasional kendaran tertentu. "Mendasari hal itu, kami menertibkan kembali pembatasan jam operasional kendaraan, truk-truk yang beroperasi diluar jam operasional," kata Putri. Ia menambahkan, selain menyampaikan imbauan kamseltibcarlantas kepada pengendara dan pengguna jalan, pihaknya juga melakukan tindakan-tindakan pada pengendara yang terbukti melanggar. "Kami fokus pada tujuh pelanggaran prioritas. Meliputi, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara. Pengemudi atau pengendara di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang," imbuh dia. Lalu, motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt. Juga pengemudi dalam pengaruh alkohol dan berkendara melawan arus. Termasuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan. "Secara rinci, dalam giat patroli hunting kali ini tercatat ada 50 pelanggar yang mendapati sanksi tilang," ungkap Putri. Pihaknya mengimbau, kepada pengendara pengguna jalan, agar patuh pada peraturan yang telah ditetapkan. Tujuannya, demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan diri dan pengendara lain. "Kegiatan serupa akan terus dilakukan sesuai jadwal dan waktu yang ditentukan," tutup dia.(fdn)
Polres Lumajang Intensif Gelar Razia Penertiban Ranmor
Jumat 30-09-2022,19:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,16:22 WIB
Kunci Adaptasi Cepat Pedro Matos Bersama Pemain Persebaya
Senin 26-01-2026,15:45 WIB
Targetkan 284 Titik, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Nganjuk Terganjal Standarisasi Lahan
Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG
Senin 26-01-2026,11:10 WIB
APBD 2027 Kota Madiun Difokuskan Akselerasi Visi Akhir RPJMD, Ekonomi Hijau Jadi Penopang Utama
Senin 26-01-2026,17:37 WIB
Remehkan Panggilan Sidang, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Kadisdik Jatim Aries Agung Peawai
Terkini
Selasa 27-01-2026,10:34 WIB
Tak Cukup Sekadar Jualan, Pasar Tradisional Surabaya Didorong Jadi Wisata Tematik
Selasa 27-01-2026,10:31 WIB
Pemkab Jombang Inventarisasi Aset Empat Kelurahan, Disiapkan Lokasi KDMP
Selasa 27-01-2026,10:27 WIB
Raperda Hunian Layak Masuk Finalisasi, Haramkan Kos Harian, Ruko Jadi Kos Siap-siap Disegel
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,10:08 WIB