Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram, ganja seberat 3,58 gram, dan 13.000 butir pil jenis LL. Barang bukti tersebut didapat dari tangan dua tersangka asal Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Kamis (29/9/2022). Tersangka yang diamankan, AP alias Pras (19), seorang buruh tani lulusan SMA asal Dusun Kencong Timur RT/RW 003/001, Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kediri. Tersangka diketahui memiliki 3 plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,74 gram. Barang bukti lain berupa satu timbangan digital, satu bong, satu pak plastik klip ditemukan di rumahnya. Selain itu, polisi juga mengamankan satu HP Realme warna biru milik tersangka. Saat diperiksa, Pras mengaku bahwa barang terlarang itu diperoleh dengan cara membelinya seharga Rp 2.000.000, dari pemuda dusun sebelah berinisial SH alias Ari (20). Ari diketahui tinggal di Dusun Pleringan RT/RW 009/003, Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, ini merupakan seorang pekerja serabutan yang hanya lulusan MTs. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ari di rumahnya. Dari operasi ini, polisi berhasil menyita 1 plastik klip sabu dengan berat total 46,34 gram, 1 plastik klip jenis ganja dengan berat total 3,58 gram. Selain itu pil jenis LL sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih. Serta satu bong, dua timbangan digital, satu pak plastik klip, dan 1 HP Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam bertransaksi. Diketahui, seluruh barang haram tersebut diperoleh Ari dari seorang pengedar asal Denpasar, Bali, bernama Mudah. Pada awalnya, Ari dititipi 50 gram sabu, 10 gram ganja, dan 50.000 butir pil jenis LL dalam 50 botol plastik untuk kemudian diedarkannya. Melalui aksinya, Ari diberi upah sebesar Rp 5.000.000 dan diperbolehkan mengonsumsi narkotika yang dibawanya secara cuma-cuma. Menurut penuturannya, selama ini Ari telah mendapatkan berbagai jenis narkotika dari Mudah sebanyak 10 kali. Saat ini, kedua tersangka harus menginap di balik jeruji besi tahanan Polres Kediri. Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, mengatakan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini. Sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini, kini Mudah telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Satreskoba Polres Kediri dalam hal ini telah bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat dalam melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku demi mengungkap kasus narkotika jaringan antar pulau ini” kata AKP Ridwan Sahara, kemarin.(iku)
Satreskoba Polres Kediri Bekuk Pengedar Narkotika Antarpulau
Kamis 29-09-2022,17:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,16:00 WIB
10 Lagu Ikonik untuk Meriahkan Idulfitri, Cocok Jadi Backsound Foto & Video Lebaran
Sabtu 21-03-2026,11:00 WIB
Sering Kepikiran Berlebihan di Usia 20-an? Ini Cara Biar Tetap Fokus dan Produktif
Sabtu 21-03-2026,13:12 WIB
Skuad Garuda Siap Tempur! John Herdman Umumkan 24 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
Sabtu 21-03-2026,21:00 WIB
Bosan Setelah Silaturahmi Lebaran? Film ‘Na Willa’ Jadi Rekomendasi Tontonan Keluarga 2026
Sabtu 21-03-2026,13:00 WIB
Tips Menghadapi Pertanyaan Kapan Nikah saat Kumpul Keluarga Lebaran
Terkini
Minggu 22-03-2026,10:48 WIB
Menteri Nusron Lantik Pejabat ATR/BPN, Tekankan Pelayanan Pertanahan Mudah
Minggu 22-03-2026,10:43 WIB
Patroli Dialogis Polres Ngawi di Rest Area 575, Amankan Lebaran Pertama Pemudik
Minggu 22-03-2026,10:10 WIB
Jude Bellingham Siap Tampil di Derby Madrid, Álvaro Arbeloa Pastikan Mbappé Sudah Pulih 100 Persen
Minggu 22-03-2026,10:01 WIB
Liverpool Tumbang dari Brighton, Arne Slot Akui Performa The Reds Musim Ini Belum Memuaskan
Minggu 22-03-2026,10:00 WIB