Surabaya, memorandum.co.id - Keterangan saksi dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya disebutkan bahwa penjualan barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya, diakui terdakwa Ferry Jocom seizin pimpinannya, Kasatpol PP Surabaya Edhi Chrisjanto. Atas isi surat dakwaan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ari Prasetya Panca Atmaja mengatakan, bahwa keterangan tersebut memang seperti yang disampaikan saksi-saksi saat diperiksa dalam penyidikan. "Memang seperti itu keterangan saksi-saksi saat kami periksa. Itu pengakuan Ferry kepada saksi-saksi saat disuruh mencarikan pembeli," tutur Kasipidsus Ari saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (28/9/2022) Namun, kata Kasipidsus, terkait kebenaran keterangan saksi-saksi tersebut tentunya perlu diuji terlebih dahulu di persidangan. "Kalau kebenarannya ya nanti diuji kebenaran dalam sidang. Apakah benar atau tidak," ucapnya. Terpisah, Abdurrahman Saleh pengacara terdakwa Ferri Jocom ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa dirinya keberatan atas dakwaan JPU. "Dakwaan JPU rangkaian peristiwa hukumnya terpotong. Jaksa membangun dakwaan setengah hati. Karena pasal 10 jelas masalah penggelapan. Kenapa pembeli barang yang memfasilitasi penjualan kepada PT Raksa tidak dijadikan tersangka," jelasnya. Sementara kaitannya dengan Irvan Widyanto menurut Abdurrahman untuk memfasilitasi untuk mengembalikan Rp 500 juta. Selain itu dari empat orang saksi sudah mengaku jika menggunakan uang Rp 200 juta yang dipakai untuk pembersihan lahan. "Kan yang memakai empat orang itu. Pak Ferry tidak memakai. Untuk itu saya akan mengajukan eksepsi," tandas. (jak)
Uji Kebenaran Pengakuan Ferry Jocom di Persidangan
Rabu 28-09-2022,20:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,16:24 WIB
Jambret di Karangrejo Dibekuk, Pelaku Gentayangan Malam Hari
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,19:02 WIB
KPK Obok-obok Gedung Graha Krida Praja Madiun, Angkut 5 ASN DPUPR
Selasa 27-01-2026,18:51 WIB
6 Pasien Rehabilitasi LRPPN Surabaya Kabur lewat Atap Plafon, Pengelola Bungkam
Selasa 27-01-2026,10:31 WIB
Pemkab Jombang Inventarisasi Aset Empat Kelurahan, Disiapkan Lokasi KDMP
Terkini
Rabu 28-01-2026,10:05 WIB
Puncak HBI Ke-76, Imigrasi Surabaya Ikuti Syukuran Nasional Bersama Dirjen Imigrasi
Rabu 28-01-2026,09:37 WIB
Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tetangga, Wawali Armuji Minta Pemilik Lahan Segera Perbaiki
Rabu 28-01-2026,09:16 WIB
Jaga Tradisi, Persebaya Orbitkan 4 Pemain Muda Berkualitas di Super League 2025/2026
Rabu 28-01-2026,09:00 WIB
Talak Tiga: Semuanya Sudah Terlambat (3)
Rabu 28-01-2026,08:57 WIB