Sidang Perdana di Tipikor, JPU Ungkap Terdakwa Mengaku Itu Barang Dia

Rabu 28-09-2022,19:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Empat saksi dalam surat dakwaan jaksa menyatakan saat disuruh menjual barang sitaan Satpol PP Surabaya oleh Ferri Jocom, lantaran itu diakui adalah milik mantan kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum itu. Selain itu, menurut para saksi Ferri juga mengaku mendapat persetujuan pimpinannya, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto untuk menjual barang sitaan tersebut. Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahwa saksi Sunadi, Yateno, Mohammad S. Hanjaya dan Slamet Sugianto menanyakan kepada terdakwa apakah berdasarkan tender atau penunjukkan langsung. "Dan dijawab oleh terdakwa, bahwa barang-barang itu adalah miliknya. Sehingga tidak perlu tender atau penunjukkan langsung, semua apa kata terdakwa. Dan terdakwa sudah berkoordinasi dengan kasat. Dan kasat sudah setuju dan memerintahkan untuk melakukan pembersihan gudang karena akan di paving," jelas JPU Nurachman saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (28/9/2022). Setelah itu, dijelaskan oleh JPU bahwa Ferri kemudian menawarkan barang tersebut kepada Abdul Rahman sebesar Rp 500 juta, kecuali empat rombong dan satu mobil rongsokan. "Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa mengumpulkan saksi Mudita (Kasubkord Operasional), Abdul Mu'in, Sunadi, Yateno, Hanjaya dan saksi Slamet serta dua penjaga gudang yaitu Prastio dan Eko Hariyanto. Selain itu juga ada Abdul Rahman dan Siman selaku pembeli barang tersebut di pos penjagaan gudang Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjungsari," jelasnya. Lebih lanjut, JPU menerangkan terdakwa lalu memerintahkan kepada Abdul Rahman dan Siman untuk melakukan pembersihan di lokasi pada Rabu (18/5/2022). Serta menunjuk Abdul Mu'in sebagai pengawas (koordinator) di lapangan. "Pada saat Abdul Rahman melakukan pembersihan, sempat ditanya oleh empat orang suruhan terdakwa terkait pembayaran. Setelah dikonfirmasi, terdakwa menyuruh Sunadi untuk menerima pembayaran tersebut pada 20 Mei 2022, dan mengantarnya ke Dukuh Pakis (Kelurahan Prada Kalikendal) setelah Maghrib," terangnya. Sekira pukul 20.00 WIB sesuai rencana, terdakwa bertemu dengan empat orang saksi suruhan dan dilakukan serah terima uang tersebut di ruangan Lurah Prada Kalikendal. Atas perintah terdakwa, uang sebesar Rp 300 juta dimasukkan ke dalam dua kardus masing-masing Rp 150 juta. "Sementara Rp 200 juta diserahkan kepada empat orang saksi untuk biaya operasional pembersihan gudang tersebut," kata JPU. Pada 22 Mei 2022, saksi Andriansyah melaporkan kepada Irna Pawanti (Kabid Penegakan Perda Satpol PP Surabaya) dan Iskandar Zakariyah (Subkoordinator penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Surabaya) terkait adanya kegiatan pembersihan gudang tersebut. "Merasa tidak ada kegiatan pembersihan yang diperintahkan Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christianto, kemudian terbitlah surat perintah penyelidikan terhadap permasalahan pembersihan barang bukti tersebut kepada Iskandar Zakariyah dan Agustinus Anang Prakosa," beber JPU. Kemudian, Iskandar dan Agustinus yang melihat adanya kegiatan tersebut lantas menghentikannya. Saat bertemu Abdul Rahman di lokasi, disampaikan bahwa dia mendapat izin dari terdakwa Ferri Jocom. Pada 23 Mei 2022, terdakwa kemudian memanggil para saksi untuk datang ke kantor  Kelurahan Prada Kalikendal. "Karena dihentikan, keempat saksi kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk dikembalikan. Ternyata terdakwa berdalih bahwa uang tersebut diberikan kepada seorang temannya," ujarnya. Atas permasalahan ini, terdakwa kemudian meminta tolong kepada Irvan Widyanto untuk menyelesaikan. Setelah terjadi pertemuan antara terdakwa dan empat orang suruhannya, Irvan menyampaikan ada uang Rp 500 juta segera dikembalikan kepada pembeli. "Bahwa akibat dari kegiatan pembersihan tersebut, barang hasil penegakan perda sebanyak dua truk telah dijual Abdul Rahman kepada PT Raksa sebesar Rp 45 juta," ucapnya. Dalam kasus ini, Ferry Jocom didakwa melanggar pasal pasal 10 huruf (a) dan (b) jo pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 ahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi o Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. Terhadap dakwaan tersebut, Abdurrahman Saleh, pengacara Ferri Jocom menyatakan keberatan. Kepada majelis hakim yang diketuai AA Gede Agung Parnata untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang selanjutnya. "Kami mohon waktu mengajukan eksepsi yang mulia," ujar Abdurrahman. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait