Malang, Memorandum.co.id - Tim gabungan Resmob Polres Malang dengan Unit Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo berhasil mengamankan M (29), warga Desa Bambang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Ia terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal motor yang sempat buron. “M merupakan terduga pelaku curas di 6 tkp berbeda dan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malang,” terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Selasa (27/9/2022). Tim gabungan mengamankan M saat melintas di Jl Raya Juwok, Desa/ Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (26/9/2022) siang. Ia sedang bekerja mengangkut pasir menggunakan truk. “Dia sudah menjadi target dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan saat itu dan sudah masuk DPO,” kata Taufik. Ditambahkan, dalam setiap melancarkan aksinya, M selalu berdua dengan tersangka Y (35), warga Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang lebih dulu tertangkap dan saat ini telah menjalani hukuman di LP Lowokwaru Malang. Dalam mencari calon korban, para pelaku berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi. Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet korban dan merampas sepeda motor disertai pengancaman dengan menggunakan pisau. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Dampit dan selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti lengkap untuk memburu para pelaku. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” jelas Taufik. (kid/ari)
Tim Gabungan Polres Malang Bekuk DPO Begal Motor
Rabu 28-09-2022,08:28 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :