Ninda Paranita mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Ninda Paranita akhirnya dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari terbukti menggelapkan uang pembayaran jasa vulkanisir ban truk milik perusahaan UD Wira Sukses Mandiri (WSM) sebesar Rp 64,5 juta. JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu menyatakan Ninda bersalah melanggar pasal 374 KUHP Pasal 64 ayat (1), sebagaimana dalam surat dakwaannya. "Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ninda Paranita selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan," kata JPU Diah saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sudar, Selasa (27/9/2022). Terhadap tuntutan tersebut Ninda menyampaikan akan mengajukan upaya hukum berupa pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya. "Kami mengajukan pledoi yang mulia," ujar salah satu pengacara terdakwa. Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Ninda bekerja sebagai administrasi perusahaan yang bergerak di jasa vulkanisir ban truk. Upah perbulan yang diterimanya Rp 3,4 juta. Dia bertugas untuk mengurus seluruh keperluan administrasi perusahaan termasuk mencatat keluar masuknya barang berupa ban truk. Saat bekerja, Ninda menggelapkan uang perusahaannya dengan cara menggandakan faktur pembayaran para pelanggannya. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. (jak)
Gelapkan Rp 64,5 Juta, Admin Dituntut 18 Bulan Penjara
Selasa 27-09-2022,21:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Sabtu 30-11-2024,23:45 WIB
Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi Dipercaya sebagai Bendahara Umum PBSI Pusat
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Terkini
Minggu 01-12-2024,16:27 WIB
Jual Sabu Plus Sediakan Layanan di Tempat, Warga Kebondalem Diadili
Minggu 01-12-2024,16:19 WIB
Warga Probolinggo Sukses Tanam Kubis di Dataran Rendah
Minggu 01-12-2024,16:09 WIB
Kekecewaan Tim Kotak Kosong dan Rencana Pengawasan Kebijakan Pemkot Surabaya
Minggu 01-12-2024,15:57 WIB
Polres Pasuruan Kota Klarifikasi Video Viral Pengeroyokan
Minggu 01-12-2024,15:54 WIB