Ninda Paranita mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Ninda Paranita akhirnya dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari terbukti menggelapkan uang pembayaran jasa vulkanisir ban truk milik perusahaan UD Wira Sukses Mandiri (WSM) sebesar Rp 64,5 juta. JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu menyatakan Ninda bersalah melanggar pasal 374 KUHP Pasal 64 ayat (1), sebagaimana dalam surat dakwaannya. "Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ninda Paranita selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan," kata JPU Diah saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sudar, Selasa (27/9/2022). Terhadap tuntutan tersebut Ninda menyampaikan akan mengajukan upaya hukum berupa pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya. "Kami mengajukan pledoi yang mulia," ujar salah satu pengacara terdakwa. Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Ninda bekerja sebagai administrasi perusahaan yang bergerak di jasa vulkanisir ban truk. Upah perbulan yang diterimanya Rp 3,4 juta. Dia bertugas untuk mengurus seluruh keperluan administrasi perusahaan termasuk mencatat keluar masuknya barang berupa ban truk. Saat bekerja, Ninda menggelapkan uang perusahaannya dengan cara menggandakan faktur pembayaran para pelanggannya. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. (jak)
Gelapkan Rp 64,5 Juta, Admin Dituntut 18 Bulan Penjara
Selasa 27-09-2022,21:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-11-2024,21:06 WIB
Kejati Lampung Sita Rp 61 M Terkait Kasus Dugaan Korupsi BUMD
Selasa 12-11-2024,18:55 WIB
632 dari 6.322 Gen Z di Lamongan Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Genjot Perekaman untuk Pilkada 2024
Selasa 12-11-2024,16:50 WIB
Polres Lamongan Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, 28 Pelaku Judi Online Diringkus
Selasa 12-11-2024,18:37 WIB
5 Pelaku Dipenjara, Polres Pasuruan Intensifkan Pemberantasan Judol
Selasa 12-11-2024,11:01 WIB
HKN Ke- 60, Dinkes Lamongan Gelar Seminar Kesehatan Jiwa
Terkini
Rabu 13-11-2024,07:26 WIB
Wahyu Hidayat Janjikan Kemudahan Usaha UMKM dan Pegiat Kreatif
Rabu 13-11-2024,07:20 WIB
Profil dan Jejak Karir Irjen Dedi Prasetyo yang Jabat Irwasum Polri, Bakal Sandang Bintang Tiga
Rabu 13-11-2024,07:03 WIB
Profil dan Jejak Karir Komjen Ahmad Dofiri yang Jabat Wakapolri, Jebolan Terbaik Akpol 1989
Rabu 13-11-2024,06:52 WIB
Kapolri Mutasi 55 Pati-Pamen, Tiga Kapolda Berganti
Rabu 13-11-2024,06:22 WIB