Ninda Paranita mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Ninda Paranita akhirnya dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari terbukti menggelapkan uang pembayaran jasa vulkanisir ban truk milik perusahaan UD Wira Sukses Mandiri (WSM) sebesar Rp 64,5 juta. JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu menyatakan Ninda bersalah melanggar pasal 374 KUHP Pasal 64 ayat (1), sebagaimana dalam surat dakwaannya. "Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ninda Paranita selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan," kata JPU Diah saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sudar, Selasa (27/9/2022). Terhadap tuntutan tersebut Ninda menyampaikan akan mengajukan upaya hukum berupa pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya. "Kami mengajukan pledoi yang mulia," ujar salah satu pengacara terdakwa. Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Ninda bekerja sebagai administrasi perusahaan yang bergerak di jasa vulkanisir ban truk. Upah perbulan yang diterimanya Rp 3,4 juta. Dia bertugas untuk mengurus seluruh keperluan administrasi perusahaan termasuk mencatat keluar masuknya barang berupa ban truk. Saat bekerja, Ninda menggelapkan uang perusahaannya dengan cara menggandakan faktur pembayaran para pelanggannya. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. (jak)
Gelapkan Rp 64,5 Juta, Admin Dituntut 18 Bulan Penjara
Selasa 27-09-2022,21:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,22:14 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Disidik
Kamis 05-02-2026,21:11 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya
Kamis 05-02-2026,14:33 WIB
Ada Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Panggilan Sidang di Pengadilan Tipikor
Kamis 05-02-2026,16:55 WIB
JPU Kejari Surabaya Tuntut Mati Dua Kurir Narkoba, Sabu 43,8 Kg dan 40.328 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Kamis 05-02-2026,21:29 WIB
DPC PDI Perjuangan Bojonegoro Mulai Penjaringan Calon Ketua PAC di Dapil 4 dan Dapil I
Terkini
Jumat 06-02-2026,11:58 WIB
Pamter PSHT Cabang Surabaya Berangkat ke Parluh Madiun 2026, Polsek Rungkut Pastikan Keamanan Kondusif
Jumat 06-02-2026,11:22 WIB
Polsek Gayungan Intensifkan Patroli Dialogis di Perbankan, Antisipasi Kerawanan 3C
Jumat 06-02-2026,11:19 WIB
Pererat Silaturahmi, Kapolres Ngawi Gelar Safari Jumat di Sine
Jumat 06-02-2026,11:16 WIB
Polsek Kedunggalar Gelar Subuh Bergerak di Desa Begal
Jumat 06-02-2026,11:13 WIB