Surabaya, memorandum.co.id - Kadek Yuliawan didakwa terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 48 gram. Warga Buleleng, Bali, itu membeli sabu yang dikirim melalui paket dan dimasukkan dalam boneka Doraemon. Perbuatannya dianggap melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Peristiwa kasus ini terungkap dari fakta sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai Sutarno. Sedangkan Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim. Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi yakni Setio Budi dan Is Sugiyantoro yang merupakan petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Setio Budi menjelaskan kasus ini berawal adanya informasi dari petugas travel, terkait adanya paket yang mencurigakan. Penerima yaitu atas nama Babi langsung kabur setelah menerima paket tersebut. Kemudian, atas informasi tersebut, Setio bersama tim mengikuti siapa penerima paket tersebut hingga ke Denpasar. "Pada Senin 11 April 2022, sekira pukul 16.45 WIB, di depan toko pusat oleh-oleh Krisna Jalan Seririt-Singaraja, Buleleng, Bali, terhadap terdakwa dilakukan penangkapan saat menerima paket tersebut," kata Setio Budi saat memberikan kesaksiannya di PN Surabaya, Senin (26/9). Dia menambahkan, saat dilakukan pembukaan paket ditemukan sabu seberat 48 gram yang dimasukan di dalam boneka Daraemon dan disaksikan oleh terdakwa dan satpam toko tersebut. Dari keterangan terdakwa sabu didapatkan dari pacar Alan yakni Nine (DPO) seharga Rp 40 juta dan rencananya sabu tersebut akan dijual kembali. "Dari pengakuannya sudah lebih dari dua kali ambil sabu di Alan atau Nine," imbuhnya. Sementara saksi sopir dan petugas travel yang kesaksiannya dibacakan oleh JPU, pada intinya membenarkan adanya peristiwa tersebut. Sedangkan terdakwa saat diminta tanggapannya oleh hakim Sutarno tidak keberatan dengan membenarkan keterangan para saksi. "Iya benar yang mulia," ujar terdakwa melalui sambungan telekonferens. Lanjut pemeriksan terdakwa yang pada pokoknya telah mengakui perbuatannya dan sudah tiga kali memesan sabu kepada Alan (DPO). "Sudah tiga kali yang mulia," singkatnya. (jak)
Beli Sabu 48 Gram Dimasukkan dalam Boneka Doraemon Berakhir di Pengadilan
Senin 26-09-2022,20:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,16:24 WIB
Jambret di Karangrejo Dibekuk, Pelaku Gentayangan Malam Hari
Selasa 27-01-2026,08:35 WIB
Oplos Beras Medium Jadi 'Premium', Pasutri Pemilik Toko Anjaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa 27-01-2026,11:55 WIB
Kasus Pelemparan Kaca Kereta Api di Nganjuk Tuntas, Polres dan PT KAI Kedepankan Perlindungan Anak
Selasa 27-01-2026,06:47 WIB
Roy Keane: Carrick Bersinar, Tapi MU Butuh Manajer Kelas Juara
Terkini
Selasa 27-01-2026,22:49 WIB
Kota Malang Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Utama, Capaian Lampaui 100 Persen
Selasa 27-01-2026,22:42 WIB
Kejurprov Liga 1 Muaythai Jatim 2026, 13 Atlet Kabupaten Malang Borong Medali
Selasa 27-01-2026,22:35 WIB
Oscars 2026: 'Sinners' Cetak Sejarah dengan 16 Nominasi, Kalahkan Rekor Titanic dan La La Land
Selasa 27-01-2026,22:19 WIB
LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital
Selasa 27-01-2026,20:32 WIB