Kediri - Memorandum.co.id - Sebanyak 57 desa di Kabupaten Kediri bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada 7 Desember 2022. Adapun tahapan pendaftaran bakal calon kades telah dibuka mulai 19 sampai 29 September mendatang. Menanggapi pelaksanaan pilkades serentak itu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengajak kepada tiap bakal calon kades yang maju untuk tetap menjaga dan menyuarakan semangat persatuan. "Momen Pilkades ini, tiap bakal calon wajib untuk menjaga semangat persatuan, jangan sampai dalam pesta demokrasi ini justeru persatuan warga terpecah belah," kata bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu, Jumat (23/9). Pendewasaan dalam berpolitik, lanjut Mas Dhito harus terus dipupuk. Peran bakal calon yang akan maju dalam pIlkades ini diharapkan dapat mengajak pendukungnya untuk saling menghormati hak dan pilihan orang lain. Sebagaimana diketahui, 57 desa yang akan menggelar Pilkades serentak itu tersebar di 13 kecamatan. Masing-masing, Kecamatan Wates sebanyak 13 desa, Kecamatan Ngancar sebanyak 8 desa, Kecamatan Puncu sebanyak 5 desa. Kecamatan Kepung sebanyak 6 desa, Plosoklaten sebanyak 11 desa, Kecamatan Pagu, Papar, Kayen Kidul, Ngasem, Purwoasri, dan Mojo masing-masing 2 desa. Kecamatan Ngadiluwih dan Gampengrejo masing-masing satu desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menyampaikan, dalam pelaksanaan Pilkades, bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali harus mengajukan ijin cuti yang ditujukan kepada bupati. "Ijin cuti bagi incumbent ini diberikan sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih," terangnya. Selain itu, bagi setiap bakal calon yang akan maju dalam pilkades harus menyertakan surat keterangan tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan. Berdasarkan data yang ada, sampai dengan Jumat (23/9), lanjut Agus, baru ada 85 calon yang meminta surat keterangan. Selain aturan bagi calon, secara umum pelaksanaan Pilkades saat masih pandemi jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih. Adapun, pelaksanaan pencoblosan mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB dan wajib menjalankan prokes. "Dari 57 desa yang mengadakan Pilkades itu kurang lebih keseluruhan ada 530 TPS," urainya. Agus menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk pengamanan saat pelaksanaan Pilkades. Unsur pengamanan berasal dari kepolisian, TNI dan juga Linmas. "Pengamanan dimulai sebelum pencoblosan, saat pencoblosan sampai pasca pencoblosan," pungkasnya. (kal/Mon)
Bupati Kediri Ajak Calon Kades Jaga Semangat Persatuan Warga
Sabtu 24-09-2022,08:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,22:38 WIB
Pimpin DPD PDI-P Jatim, MH Said Kuatkan Konsep Gotong Royong
Sabtu 20-12-2025,18:06 WIB
Polres Kediri Kota Pastikan Napak Tilas Gerilya Jenderal Sudirman Aman
Sabtu 20-12-2025,17:01 WIB
BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Hak Pakai Tanah Hulu Migas untuk Tiga Kabupaten
Sabtu 20-12-2025,19:02 WIB
Polsek Buduran Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Judi Online di Desa Dukuh Tengah
Sabtu 20-12-2025,18:44 WIB
Kebakaran Hebat Hanguskan Toko Bangunan Jaya Abadi di Jalan Mastrip Pare Kediri
Terkini
Minggu 21-12-2025,14:42 WIB
Antisipasi Kendaraan Mogok saat Nataru, Satlantas Polres Gresik Turunkan Mobil Kelingan Aman
Minggu 21-12-2025,14:17 WIB
Serah Terima Perdana Cluster Veranda, Kahuripan Nirwana Komitmen Hunian Green Living di Sidoarjo
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Minggu 21-12-2025,13:23 WIB
Kapolres Kediri Patroli R2 Pastikan Pospam dan Posyan Berjalan Optimal
Minggu 21-12-2025,13:19 WIB