Malang, Memorandum.co.id - Dugaan pencabulan disertai penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada RDR, warga Kecamatan Wajak, dilakukan mediasi untuk menyelesaikan perkara tersebut yang sudah masuk pada ranah hukum, Jumat (23/9/2022). Kejadiannya pada saat karnaval desa, Minggu (18/9/2022) malam. Korban telah melakukan laporan ke Polsek Wajak, atas dugaan perbuatan pencabulan disertai penganiayaan yang dilakukan oleh Kades Bringin, Selasa (20/9/2022). Saat dikonfirmasi, Teguh Patriajati Kades Bringin Kecamatan Wajak menyampaikan laporan yang dituduhkan pada laporan ke Polsek Wajak adalah tidak benar. Ini merupakan salah paham semata. Dalam laporan itu dirinya diduga melakukan tindakan cabul dan penganiayaan dalam kondisi mabuk. “Saat itu, saya sedang mencari udeng yang saya pakai dalam karnaval desa di Desa Dadapan. Udeng saya itu terlepas saat saya dibonceng menggunakan motor, karena saya kibaskan untuk mencari jalan,” ujar Teguh. Saat itulah peristiwa itu, lanjut Teguh, terjadi dirinya berniat mencari udeng miliknya yang terlepas. Dalam waktu nyaris bersamaan, dirinya mendapati ada seseorang yang menggunakan udeng yang menurutnya mirip dengan udeng miliknya. Atas kasus tersebut Teguh Patriajati berkeinginan menyelesaikan kasus tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun pada proses mediasi yang dilakukan belum menemui kesepakatan antara perwakilan RDR dengan Kades Bringin. Meskipun kedua belah pihak antara RDR sekalu pelapor dan dan Kepala Desa Bringin Teguh Patriajati sebagai terlapor mengaku telah beberapa kali jalur mediasi secara kekeluargaan. “Saya ambil udeng itu, posisi saya ada di belakangnya, saya juga tidak tahu kalau dia perempuan. Karena selain saya dari belakangnya, dia itu sedang tampil dengan menggunakan riasan seperti laki-laki,” tutur Teguh. Dirinya juga tidak mengaku melakukan pemukulan seperti yang dilaporkan oleh RDR. Namun, dirinya mengaku ada seseorang yang memukulnya dari belakang hingga membuatnya tersungkur ke tanah. Teguh menceritakan kronologis kejadian saat itu. Saat dirinya mengambil udeng tersebut, korban berusaha mempertahankan udengnya, secara reflek tangannya bergerak tapi Kades melakukan tidak memukul. Bahkan tanpa diketahui ada yang memukul dirinya dari belakang hingga tersungkur. Setelah kejadian itu Kades langsung diajak pulang oleh beberapa warga setempat. Keesokan harinya, Senin (19/9/2022) berusaha untuk mendatangi rumah korban. Tujuannya, melakukan mediasi agar peristiwa tersebut bisa diselesaikak secara kekeluargaan. Ternyata upaya tersebut belum ada kata sepakat, pihak keluarga korban berjanji untuk melakukan mediasi pada Selasa (20/9/2022) pukul 13.00. Namun, secara tiba-tiba mediasi itu batal dan diketahui bahwa Kades Bringin sudah dilaporkan ke Polsek Wajak. Dalam mediasi yang digelar Jumat (23/9/2022) siang, perwaklian keluarga korban menyebut ada sejumlah persyaratan yang diinginkan oleh keluarganya agar masalah itu dapat terselesaikan secara kekeluargaan, yakni permintaan maaf secara tertulis. Juga, jaminan keamanan kepada korban dan keluarga setelah sepakat damai, dokter untuk pemulihan dan apabila islah sudah dilaksanakan agar tidak ada upaya fitnah. Sementara itu, sebagai informasi, fakta berbeda disebutkan dalam laporan yang dilakukan RDR ke Polsek Wajak. RDR mengaku Kades Bringin melakukan hal tersebut dengan sengaja. Sebelum melakukan tindakan penganiayaan, RDR mengaku mendapat perlakuan cabul dengan disentuh bagian tubuhnya. Kepada Polsek Wajak, RDR juga mengaku merasakan nyeri di bagian kepala, leher dan ada luka di bagian pelipis mata. (kid/ari)
Polsek Wajak Mediasi Kades Bringin dan Warga
Sabtu 24-09-2022,08:31 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :