Jombang, memorandum.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Ida Ayu Masyuni menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan terhadap B (17), muncikari penyedia jasa prostitusi terhadap perkara jaksa cabul AH. Selain hukuman badan di lembaga pemasyarakatan khusus anak di Blitar, terdakwa juga harus menjalani pelatihan kerja selama 4 bulan. “Menyatakan bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) terbukti bersalah melanggar pasal pasal 88 jo pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Olehnya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan serta pelatihan kerja selama 4 bulan sesuai dengan petunjuk dinas sosial,” ujar Ida membacakan amar putusan, Jum’at,(23/9). Dilanjut olehnya, putusan tadi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan. “Pertimbangan kami, terdakwa masih di bawah umur, sekaligus masih berstatus pelajar. Kami berharap agar ia dapat kembali melanjutkan pendidikan, tanpa ada gangguan,” lanjutnya. Sementara itu, terkait pemindahan lokasi penahanan B ke Lapas khusus anak Blitar. Hakim menyebut jika hal itu merupakan bentuk perlindungan kepada terdakwa. “Selain memang lapas khusus anak, kami ingin memberikan perlindungan kepada terdakwa. Karena nanti saat tersangka AH menjalani persidangan, yang bersangkutan bakal ditahan di Lapas Jombang,” tandasnya. Usai mendengar putusan hakim PN, terdakwa B yang mengikuti jalannya persidangan di Lapas Kelas IIB Jombang menyatakan menerima. Demikian halnya, JPU, Endang Dwi Rahayu yang mengikuti persidangan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Kendati, putusan tadi lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan pada Rabu (21/9) kemarin, Usai keluar dari ruangan sidang, kuasa hukum terdakwa, Achmad Umar Faruk mengatakan ia sepakat. Terlebih B yang didampinginya juga telah menerima. “Khusus pemindahan, kami sangat menyetujui. Sebab di sana memang lapas khusus anak. Dimana nantinya ia bakal menerima hak-haknya sebagaimana diatur oleh undang-undang,” tegasnya. (wan)
Muncikari Kasus Jaksa Cabul Divonis 11 Bulan
Jumat 23-09-2022,18:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,19:52 WIB
Persiapan Pensiun Jadi Lebih Mudah dengan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo
Selasa 13-01-2026,20:42 WIB
DPRD Surabaya Minta Wali Kota Tegas, Hak Warga Bale Hinggil Diutamakan dari Investor
Selasa 13-01-2026,20:00 WIB
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Jalan Ir Soekarno Surabaya, Timpa Ojol dan Penumpang
Selasa 13-01-2026,20:48 WIB
16 Ribu Siswa SLTA Hadiri UB Education Expo di Malang
Rabu 14-01-2026,06:44 WIB
Mengenal Sosok Ainin Model Berbakat Peraih Gelar Putri Kartini Jatim dan Glamour of Models
Terkini
Rabu 14-01-2026,19:01 WIB
Polsek Lakarsantri Bersama Tiga Pilar Pantau Ketahanan Pangan di Bangkingan
Rabu 14-01-2026,18:54 WIB
Fraksi PDI-P DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Waspadai Harga Pangan Jelang Lebaran
Rabu 14-01-2026,18:47 WIB
DPRD Surabaya Desak Pemkot Tuntaskan Verifikasi 239.277 KK Program DTSEN
Rabu 14-01-2026,18:43 WIB
Bupati Nanik dan Kapolres Erik Resmikan Pos Polisi Sarangan serta SPKT Polres Magetan
Rabu 14-01-2026,18:22 WIB