Jombang, memorandum.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Ida Ayu Masyuni menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan terhadap B (17), muncikari penyedia jasa prostitusi terhadap perkara jaksa cabul AH. Selain hukuman badan di lembaga pemasyarakatan khusus anak di Blitar, terdakwa juga harus menjalani pelatihan kerja selama 4 bulan. “Menyatakan bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) terbukti bersalah melanggar pasal pasal 88 jo pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Olehnya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan serta pelatihan kerja selama 4 bulan sesuai dengan petunjuk dinas sosial,” ujar Ida membacakan amar putusan, Jum’at,(23/9). Dilanjut olehnya, putusan tadi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan. “Pertimbangan kami, terdakwa masih di bawah umur, sekaligus masih berstatus pelajar. Kami berharap agar ia dapat kembali melanjutkan pendidikan, tanpa ada gangguan,” lanjutnya. Sementara itu, terkait pemindahan lokasi penahanan B ke Lapas khusus anak Blitar. Hakim menyebut jika hal itu merupakan bentuk perlindungan kepada terdakwa. “Selain memang lapas khusus anak, kami ingin memberikan perlindungan kepada terdakwa. Karena nanti saat tersangka AH menjalani persidangan, yang bersangkutan bakal ditahan di Lapas Jombang,” tandasnya. Usai mendengar putusan hakim PN, terdakwa B yang mengikuti jalannya persidangan di Lapas Kelas IIB Jombang menyatakan menerima. Demikian halnya, JPU, Endang Dwi Rahayu yang mengikuti persidangan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Kendati, putusan tadi lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan pada Rabu (21/9) kemarin, Usai keluar dari ruangan sidang, kuasa hukum terdakwa, Achmad Umar Faruk mengatakan ia sepakat. Terlebih B yang didampinginya juga telah menerima. “Khusus pemindahan, kami sangat menyetujui. Sebab di sana memang lapas khusus anak. Dimana nantinya ia bakal menerima hak-haknya sebagaimana diatur oleh undang-undang,” tegasnya. (wan)
Muncikari Kasus Jaksa Cabul Divonis 11 Bulan
Jumat 23-09-2022,18:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,09:15 WIB
Plt Wali Kota Madiun Pertanyakan Loyalitas ASN dan Sentil Kinerja Lurah hingga OPD
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,09:44 WIB
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026
Selasa 10-03-2026,16:12 WIB
Aplikasi Pemantau Hilal Terbaik 2026 Berbasis AI yang Akurat untuk Menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H
Terkini
Rabu 11-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Hari Ketika Hidup Berhenti Sejenak (1)
Rabu 11-03-2026,08:04 WIB
Sahur On The Road di Surabaya Ganggu Kamtibmas, 50 Orang Diciduk Polisi
Rabu 11-03-2026,08:00 WIB
Dermaga Kedamaian Rusniati Nisa, Labuhkan Hati pada Syariat yang Menenteramkan
Rabu 11-03-2026,07:57 WIB
Tewasnya Bocah Kelas 3 SD di Waduk Sambikerep Surabaya Dikaitkan dengan Hal Mistis
Rabu 11-03-2026,07:53 WIB