Jombang, memorandum.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Ida Ayu Masyuni menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan terhadap B (17), muncikari penyedia jasa prostitusi terhadap perkara jaksa cabul AH. Selain hukuman badan di lembaga pemasyarakatan khusus anak di Blitar, terdakwa juga harus menjalani pelatihan kerja selama 4 bulan. “Menyatakan bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) terbukti bersalah melanggar pasal pasal 88 jo pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Olehnya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan serta pelatihan kerja selama 4 bulan sesuai dengan petunjuk dinas sosial,” ujar Ida membacakan amar putusan, Jum’at,(23/9). Dilanjut olehnya, putusan tadi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan. “Pertimbangan kami, terdakwa masih di bawah umur, sekaligus masih berstatus pelajar. Kami berharap agar ia dapat kembali melanjutkan pendidikan, tanpa ada gangguan,” lanjutnya. Sementara itu, terkait pemindahan lokasi penahanan B ke Lapas khusus anak Blitar. Hakim menyebut jika hal itu merupakan bentuk perlindungan kepada terdakwa. “Selain memang lapas khusus anak, kami ingin memberikan perlindungan kepada terdakwa. Karena nanti saat tersangka AH menjalani persidangan, yang bersangkutan bakal ditahan di Lapas Jombang,” tandasnya. Usai mendengar putusan hakim PN, terdakwa B yang mengikuti jalannya persidangan di Lapas Kelas IIB Jombang menyatakan menerima. Demikian halnya, JPU, Endang Dwi Rahayu yang mengikuti persidangan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Kendati, putusan tadi lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan pada Rabu (21/9) kemarin, Usai keluar dari ruangan sidang, kuasa hukum terdakwa, Achmad Umar Faruk mengatakan ia sepakat. Terlebih B yang didampinginya juga telah menerima. “Khusus pemindahan, kami sangat menyetujui. Sebab di sana memang lapas khusus anak. Dimana nantinya ia bakal menerima hak-haknya sebagaimana diatur oleh undang-undang,” tegasnya. (wan)
Muncikari Kasus Jaksa Cabul Divonis 11 Bulan
Jumat 23-09-2022,18:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Senin 11-05-2026,06:00 WIB
Janji Kerja di RSUD Berujung Pilu, Belasan Pemuda Pasuruan Lapor Polisi
Senin 11-05-2026,07:28 WIB
Kasus Lexus Ditarik Debt Collector, Akademisi Unesa: Leasing Tak Bisa Lepas Tangan, Ikut Tanggung Jawab!
Senin 11-05-2026,07:48 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Penagihan Agresif Debt Collector Bisa Masuk Ranah Pidana
Senin 11-05-2026,06:39 WIB
Satu Periode untuk Dedikasi: Komitmen Peni Tumita Membangun Desa Kaliuling
Terkini
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,20:52 WIB
Patroli Kota Presisi Polres Kediri Sasar Bank dan Pasar di Pare
Senin 11-05-2026,20:44 WIB
Eks Kapolsek Asemrowo Rugi Rp 620 Juta Investasi Wood Pellet
Senin 11-05-2026,20:41 WIB