Serang Institusi Kejaksaan, Praktisi Hukum: Itu Langgar Kode Etik

Kamis 22-09-2022,19:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Konten berisi narasi yang mendiskreditkan institusi Kejaksaan RI beredar di media sosial Youtube. Video yang berisi fitnah dan penyebaran kebencian pada kejaksaan dan jaksa itu disampaikan oleh seorang pengacara AL. Hal tersebut memantik komentar dari berbagai pihak. Salah satunya yaitu praktisi hukum Surabaya, Abdul Malik. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh AL tidak sepantasnya dilakukan. "Tidak boleh itu. Pengacara itu punya kode etik. Itu hanya mencari popularitas. Kenapa tidak dari dulu-dulu dia muncul dan berkata seperti itu. Tujuannya apa itu," tegas Abdul Malik saat dikonfirmasi memorandum.co.id  melalui sambungan telepon, Kamis (22/9/2022). Malik menambahkan, bahwa pengacara, jaksa dan hakim adalah partner kerja. Sebab, ketiganya merupakan aparat penegak hukum (APH). "Menyerang sana sini itu tujuannya apa. Wong sesama APH. Harusnya kalau ada yang tidak berkenan disampaikan dengan cara yang baik," ujarnya. Selain itu, Malik menegaskan cara penyampaiannya itu ada unsur pelanggaran kode etik. Pihak kepolisian dalam hal ini harus segera memeriksa AL. "Polisi segera panggil itu. Periksa. Itu membuat keresahan di masyarakat. Dia mengerti kode etik tidak," tegasnya. Untuk diketahui, video di akun youtube Quotient TV saat ini sedang dilaporkan berbagai pihak. Sebab, tayangannya yang disasar konten yang berjudul Serial Kejaksaan Sarang Mafia #Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait