Palsukan Surat Kuasa, Dua Oknum Notaris Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis 22-09-2022,19:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Edhi Susanto dan istrinya, Feni Talim, dua oknum notaris dituntut pidana dua tahun penjara. Jaksa Rakhmad Hari Basuki menyatakan keduanya terbukti bersalah menggunakan surat kuasa palsu untuk mengurus pengecekan tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama," ujar jaksa Hari dalam tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/9/2022). Edhi bersama istrinya yang juga berprofesi sebagai notaris dinyatakan oleh jaksa telah terbukti melanggar Pasal 263 KUHP. Perbuatan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah itu dianggap telah merugikan Hardi Kartoyo dan istrinya, Itawati Sidharta. Terdakwa Edhi merupakan notaris yang mengurus jual beli tiga bidang tanah milik Itawati dengan suaminya, Hardi yang akan dijual kepada Tiono Satria Dharmawan di Kelurahan Rangkah. Dia bersama istrinya menggunakan surat kuasa palsu yang seolah-olah dibuat oleh Itawati. Di dalam surat palsu itu, Itawati seolah-olah memberikan surat kuasa itu kepada kedua terdakwa untuk mengurus pengecekan sertifikat tanah di kantah. Surat itu dibuat tanpa persetujuan dan sepengetahuan Hardi dan Itawati sebagai pemilik tanah beserta sertifikatnya. Itawati maupun Hardi juga tidak pernah menandatangani surat-surat tersebut. Karena surat palsu itu, kantah setuju untuk mengecek sertifikat tersebut. Hardi merasa dirugikan dengan perbuatan Edhi dan Feni. Sebab, dengan adanya surat palsu itu, luas tanahnya di sertifikat menjadi menyusut. Pengacara para terdakwa, Ronald Talaway menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Menurut dia, selama persidangan jaksa belum bisa membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan kedua terdakwa. "Jaksa belum dapat membuktikan perbuatan konkret memalsu. Siapa yang memalsukan, bagaimana itu bisa dipalsukan kan belum bisa dibuktikan itu selama persidangan. Tapi sudah menuntut dua tahun masing-masing kepada terdakwa, " tandas Ronald. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait