Surabaya, memorandum.co.id - Hariyanto, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap F (11). Gegaranya sepele, korban yang juga anak tetangganya itu naik ke genteng rumahnya di Jalan Dapuan Baru Gang 2, Pabean Cantian. Akibatnya, kini dia diseret Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, menghadirkan saksi Eva yang tak lain adalah istri terdakwa. Sambil sesekali tersenyum, Hariyanto mendengarkan kesaksian belahan jiwanya itu. Usai disumpah dan menyatakan siap memberikan keterangan secara netral, ia menegaskan bila suaminya memukul F pada Minggu (30/1/2022) usai membeli makanan ringan di rumahnya. "Karena si F ini nakal ketua, dia naik-naik ke atas genteng," kata Eva saat memberikan keterangannya di PN Surabaya, Kamis (22/9). F yang merupakan putra dari tetangganya tersebut pun menangis. Lalu, melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Meski begitu, Eva ngotot membela suaminya itu. Menurutnya, Hariyanto telah memperingatkan F agar tak memanjat genteng rumahnya. Namun, hal itu tak dihiraukan korban. "Dia itu anak tetangga saya. Padahal, sudah diingatkan ojok penek-penek'an nak ndukur genteng (jangan naik-naik ke atas genteng, red)," ujarnya. Selain memukul, dalam fakta persidangan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menuturkan, Hariyanto tak hanya memukul. Namun, juga menarik, membanting, hingga mengancam bakal menggergaji kaki korban. Mengetahui hal itu, orangtua F sontak tak terima. Meski begitu, Hariyanto dan Eva lantas menghampiri F beserta orangtuanya untuk meminta maaf. Di hadapan keduanya, orangtua F memaafkan. Namun, tetap melanjutkannya melalui jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut ke polisi. "Sempat minta maaf, sudah dimaafkan juga kok," tuturnya. Sementara, terdakwa hanya mengakui memukul F saja. Ia pun mengakui bila kesal dengan F dengan sifat kenakalan anak berusia 11 tahun itu. "Saya hanya tampar pakai tangan saja, pakai tangan kanan, dia (F) nangis. Dia naik ke genteng, genteng saya jadi rusak," tutupnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Khusaini. (jak).
Pukul Bocah Tetangga Gegara Naik Genteng, Pemilik Rumah Diadili
Kamis 22-09-2022,18:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Jumat 10-01-2025,09:48 WIB
Kepala Imigrasi Surabaya Bertemu Kapolda Jatim Bahas Inovasi Autogate dan Immigration Lounge
Jumat 10-01-2025,08:55 WIB
KPU Lumajang Tetapkan Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Jumat 10-01-2025,07:53 WIB
Kejari Kota Batu Berhasil Amankan Lima Pelaku Tipikor BRI KUR
Jumat 10-01-2025,06:58 WIB