Staf Keuangan Gelapkan Rp 153 Juta, Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu 21-09-2022,19:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Evita Nabila, terdakwa dalam kasus pengelapan dalam jabatan terlihat pasrah dituntut JPU, Deddy Arisandi dengan pidana penjara selama 1 tahun. Hal itu lantarana dirinya menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp 153 juta. "Menyatakan, terdakwa Evita Nabila terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan. Menuntut, terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun penjara," kata Deddy saat membacakan surat tuntutan di Ruang Garuda, PN Surabaya. Rabu (21/9). "Terima yang mulia," sahut terdakwa saat sidang telekonferensi yang dipimpin Suswanti, Ketua Majelis Hakim. Perkara itu bermula sejak Februari 2022. Terdakwa yang merupakan karyawan PT Best Mega Industri (PT BMI), melakukan penggelapan sejak awal mula bekerja, yakni sejak 5 September 2018. Sebelum dibui, terdakwa bertugas sebagai staf keuangan yang memiliki tupoksi untuk menyimpan, menerbitkan faktur, menerima uang setoran dari yang disetorkan kepada kolektor, pemasaran, hingga penjualan dan selanjutnya uang tersebut dimasukkan ke dalam pembukuan PT BMI. Selain itu, terdakwa juga bertugas membuat tanda terima berupa laporan harian. Selanjutnya, uang yang diterima seluruhnya,dimasukkan ke dalam rekening pusat dengan cara transfer ke rekening PT. BMI. Dalam melancarkan aksinya, terdakwa menerima pembayaran dari pelanggan yang diterima oleh kolektor, pemasaran, dan penjualan. Baik secara cash on delivery (COD) mau pun transfer. Namun, dalam penerapannya, setiap uang yang diterima, tak disetor oleh terdakwa. Melainkan, digunakan untuk membayar pinjaman online atau keperluan pribadi lainnya tanpa sepengetahuan PT BMI. Namun, aksinya itu terbongkar ketika pimpinannya, Lie Chiu Yuna melakukan audit massal dan detail pada September 2021. Saat kontrol stok barang, ia mempertanyakan perihal pertanggungjawaban keuangan. Berdasarkan investigasi tersebut, Lie menemukan banyaknya pelanggan yang jatuh tempo pembayaran. Bahkan, melebihi 3 bulan. Kemudian, Lie menghubungi satu persatu pelanggan yang sudah lewat jatuh tempo pembayarannya. Tetapi, data pelanggan yang terdapat pada sistem tersebut, hampir 70% tidak dapat dihubungi. Lie pun tak putus asa dan mencari jalan lain. Akhirnya, didapatkan bukti dari para pelanggan jika para nasabah telah membayar secara tunai mau pun transfer kepada salah satu stafnya yang bertugas sebagai juru tagih atau collector. Dari situ lah, aksi licik terdakwa mulai tercium. Lalu, pada 17 Desember 2021, terdakwa diminta membuat pengakuan secara tertulis mau pun video jika telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 153.564.835. Bahkan, ia juga menyebutkam cara mengambil uang setoran dari kolektor dengan sistem gali lubang tutup lubang dengan memutar uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin perusahaan. Akibat ulahnya itu, terdakwa dikenakan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan. Bahkan, ia dituntut 1 tahun akibat perbuatannya itu. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait