Bobol Rumah, Lelaki Tanggunggunung Ditangkap Polisi

Rabu 21-09-2022,15:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Besuki menangkap NK (49), warga Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggungunung karena terlibat kasus pencurian dan pemberatan (curat). Adapun korbannya, yaitu Luti Muawifah (22), warga Desa Sedayugunung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di Mapolsek Besuki," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Rabu (21/9/2022). Anshori menjelaskan, kasus curat ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Sabtu (7/8/2022) lalu. Saat itu korban meninggalkan rumahnya sekitar pukul 9.00 WIB, kemudian pulang pukul 10.00 WIB. "Korban itu pergi ke rumah tetangganya untuk menjemput anaknya. Dan rumahnya ditinggalkan dalam keadaan terkunci," ucap Anshori. Awalnya, lanjut Anshori, korban tidak menaruh curiga, namun saat masuk ke dalam kamar, didapati almari tempat menyimpan uang sudah berantakan. Selain itu, korban juga mendapati bekas sepatu di lantai rumahnya, serta congkelan di sisi jendela kamarnya. "Ternyata almarinya sudah berantakan. Kemudian uang tunai yang Rp 3,1 juta hilang, dan handphone di atas kasur juga hilang," jelasnya. Anshori mengungkapkan, polisi yang menerima laporan ini langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pendalaman petugas mengarah kepada tersangka. Setelah beberapa waktu, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka. Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. "Untuk tersangka ini kita jerat pasal 363 KUH Pidana. Kemudian barang bukti yang bisa kita amankan ada handphone, siku daun jendela, sepatu, dan sepeda motor milik tersangka," pungkasnya. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait