Aniaya Istri Siri Pakai Kabel PlayStation, Jadi Pesakitan

Rabu 21-09-2022,14:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Hanz Gaizka Restu Pratama didakwa melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, Ayu Pramita Zalzabila Aini R. Selain memukul dan menendang, warga Jalan Sidokumpul itu mencambukkan kabel PlayStation ke tubuh korban. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dzulkifly Nento dijelaskan, pada Rabu 06 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB, di Jalan Sidosermo PDK III/ 385, korban menerima chat WhatsApp dari teman kerjanya yang menanyakan tentang masalah pekerjaan "Chat WhatsApp tersebut dibaca oleh terdakwa. Setelah itu, terdakwa marah dan menuduh korban telah selingkuh. Lalu terdakwa menendang leher korban," tutur JPU Dzulkifily saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/9). JPU Kejari Surabaya itu menambahkan, sempat terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan korban. Tak berapa lama terdakwa langsung memukul kepala korban dengan tangan kosong. "Tak cukup hanya itu, terdakwa lalu melempar korban dengan botol parfum dan mengenai tangan saksi, setelah melakukan penganiayaan tersebut kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban di rumah kost," sambungnya. Lebih lanjut JPU menerangkan bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa bukan hanya sekali ini saja. Itu terjadi pada Senin 04 Juli 2022 sekira pukul 04.00 WIB di kamar kost di Jl. Sidosermo PDK III / 385 Surabaya. "Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap dengan menggunakan kabel playsstation dengan cara mencambukkan kabel tersebut beberapa kali mengenai tubuh bagian paha. Selain itu juga memukul terdakwa dengan menggunakan tangan kosong, mengenai bagian kepala, leher, wajah, dada dan beberapa bagian tubuh yang lain," beber JPU. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, ungkap JPU, korban mengalami trauma, kepala pusing, memar di beberapa bagian tubuh dan seluruh badan terasa sakit. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomer 23 tahun 2004 tentang PKDRT," ungkapnya. Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Hanz yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan membenarkannya. "Benar yang mulia," ujar terdakwa sambil mengangguk beberapa kali. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait