Miris, Kuli Bangunan Gagahi Istri Tetangga Indekos saat Tidur

Selasa 20-09-2022,17:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Rumput tetangga memang lebih hijau. Begitulah pepatah yang pas untuk menggambarkan tingkah pria 43 tahun ini. Tak kuat menahan birahi, dia tega menggagahi  istri tetangga indekosnya sendiri. Korban memang jauh lebih muda, usianya 27 tahun. Aksi  bejat itu dilakukan Iwan (43), kepada RF (27). Keduanya sama sama tinggal di rumah kos kawasan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran. Aksi tersangka dilakukan selepas menenggak minuman keras (miras) jenis arak. "Tersangka mengaku saat itu dalam kondisi mabuk usai minum miras jenis arak. Kemudian masuk ke kamar kos korban yang saat itu didapati sedang tidur, dan langsung melakukan perbuatan tersebut," terang Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi, Selasa (20/9/2022). Pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (14/9) dini hari. Kejadian tersebut bermula saat tersangka usai minum alkohol jenis arak sekitar pukul 02.00. “Ketika hendak pulang, tersangka melihat situasi sekitar kamar kos dalam keadaan sepi dan tidak ada sepeda motor suami korban,” terangnya. Memang pada saat itu, korban sedang sendirian. Sementara suaminya berjualan nasi bebek di kawasan Tambakrejo. Kesempatan itu tidak disia siakan Iwan. Ia tiba-tiba masuk mendapati korban sedang tidur di lantai. Iwan kemudian mematikan lampu dan melancarkan aksinya. Karena tak kuasa menahan hasrat nafsu yang sudah lama dipendam ditambah pengaruh minuman setan, tersangka memaksa istri tetangganya berhubungan intim. Saat dugaan pemerkosaan berlangsung, korban yang kaget lantas berontak dan berteriak minta tolong. Tapi tersangka berusaha menutup mulut korban dengan tangan. Suara gaduh itu diketahui tetangga kos korban. Dari sinilah, tersangka kemudian melarikan diri. “Korban menyangka itu suaminya karena kamar gelap, lampunya dalam keadaan mati. Setelah sadar itu orang lain, korban melakukan perlawanan. Namun tersangka tetap memaksa korban,” katanya Mendapat perlakuan itu, korban kemudian menceritakan kepada suaminya YN. Kabar tak mengenakkan itu membuat YN marah dan bergegas untuk melakukan pencarian kepada tersangka. Namun keberadaan tersangka tidak ditemukan. Keesokan harinya, suami korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kenjeran dan dilakukan penangkapan guna proses lebih lanjut. "Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang diterjunkan kemudian dapat menangkap pelaku yang saat itu sedang ngopi di kawasan Jalan Raya Kenjeran," ujarnya. Soeryadi menambahkan, pengakuannya saat itu yang bersangkutan sedang dalam kondisi mabuk usai minum miras jenis arak. Kemudian masuk ke kamar kos korban yang sedang tidur, dan berupaya melakukan perbuatan tercela tersebut. "Katanya baru sekali ini. Alasannya karena dalam pengaruh alkohol. Ini miris sekali, karena tersangka dan korban sudah sama-sama berkeluarga. Bahkan tersangka ini sudah mempunyai seorang anak," tandasnya. Berdasar pengakuan tersangka, aksi tercela ini dilakukan tersangka selepas menenggak arak. Dalam kondisi mabuk itulah tersangka nekat melakukan perbuatannya di bawah ketidaksadaran. Apalagi diduga tersangka sudah lama memendam perasaan suka terhadap korban. “Karena minum arak," pengakuan Iwan yang merupakan seorang kuli bangunan ini. Atas perbuatannya, penyidik menjerat Iwan dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait