Surabaya, memorandum.co.id - Susanti melakukan tindakan medis terhadap para pasiennya. Padahal, dia bukanlah tenaga medis yang memiliki izin berupa STR (surat tanda registrasi). Atas perbuatannya, wanita asal Gresik itu didakwa melanggar pasal tenaga kesehatan. Peristiwa pidana yang dilakukan Susanti bermula ketika menjalankan usaha di salon kecantikan bernama Sun Line Beauty Care di Jalan Sampit, GKB, Gresik. Usaha tersebut dirintisnya sejak tahun 2020. Salon tersebut melayani perawatan pasien berupa facial standar menggunakan alat-alat dan berbagai macam kosmetik. Perawatan itu sendiri dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, dia juga bertindak selaku konsultan kecantikan yang juga memberikan saran kepada pasien terkait tindakan apa yang diperlukan oleh terapis. "Bahwa terdakwa melakukan perawatan kecantikan terhadap pasiennya Intan Karunia Indah di salon miliknya tanpa memiliki izin sebagai tenaga kesehatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida dari Kejati Jatim saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Senin (19/9). Berdasarkan informasi masyarakat, lanjut JPU, petugas polisi dari Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian mendatangi salon kecantikan milik terdakwa dan melakukan pengecekan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo pasal 64 UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan," katanya. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Taman Purba berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Kami mengajukan eksepsi yang mulia," ujar Taman kepada majelis hakim yang diketuai Pharta Bargawa. (jak).
Tanpa Izin Tenaga Medis, Bos Salon Kecantikan Diadili
Senin 19-09-2022,16:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Jumat 10-01-2025,10:47 WIB
Bersama Masyarakat Mejuwet dan Pohwates, Babinsa Kodim Bojonegoro Bersih-bersih Sampah Kali Rancang
Jumat 10-01-2025,10:43 WIB
Polsek Tenggilis Mejoyo Gelar Jum'at Curhat, Tingkatkan Keakraban dengan Warga
Jumat 10-01-2025,10:20 WIB
Polisi Dukung Ketahanan Pangan di Lumajang
Jumat 10-01-2025,10:16 WIB
Brio Tabrak PJU di Jalan Ahmad Yani, 1 Pesepeda Luka
Jumat 10-01-2025,10:13 WIB