Jember, Memorandum.co.id - Rangkaian Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-62 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (HUT-IPPAT) ke-35, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Jember-Bondowoso menggelar penyuluhan hukum pertanahan PPAT Masuk Desa. Penyuluhan bertajuk "Peralihan Hak atas Tanah dan Problematikanya" ini dihadiri Mutti'atul Khasanah, Ketua PPAT daerah Jember-Bondowoso dan Ketua pengurus wilayah PPAT Jatim, Dr Isy Karimah Syakirb serta Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara/PPATS se-Kabupaten Jember, maupun kepala desa se-Kecamatan Ambulu di Kantor Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Jember. Senin (19/9/2022). Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi mengungkapkan, penyuluhan berlangsung gayeng dengan mengupas tentang "Peralihan Hak atas Tanah dan Problematikanya". "Penyuluhan diharapkan memberikan penyamaan persepsi, pengetahuan kepada seluruh ppat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan untuk diketahui Perkembagan regulasi pertanahan sangat dinamis, terkait dengan berbagai bidang lain, tata ruang, kehutanan, pertanian dan lainnya," katanya. Masih kata Akhyar Tarfi, seluruh PPAT harus memiliki pengetahuan yang memadai agar produk akta yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya secara hukum maupun kepada masyarakat. "Akta yang dikeluarkan harus berdasarkan data yang benar dan valid, setiap kewajiban harus dilaksanakan sehingga tidak berdampak pada gugatan baik secara administrasi maupun pidana bagi PPAT, " beber putra Aceh itu. Mutti'atul Khasanah, Ketua PPAT Jember-Bondowoso menyatakan, dalam rangka menyambut HANTARU ke-62 tahun dan Hut IPPAT ke 35 tahun, telah melaksanakan Penyuluhan Hukum Pertanahan PPAT Masuk Desa, dengan tema Penyuluhan Hukum Pertanahan tentang ke-PPAT-an "Peralihan Hak atas Tanah dan Problematikanya". "PPAT Masuk Desa dalam rangka memberikan pencerahan PPATS dan Kepala desa se Kecamatan Ambulu, dengan berbagai narasumber terkait mulai dari akademisi, profesi dan BPN serta Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember," kata Mutia. Tentunya penularan ilmu pengetahuan dan menambah wawasan untuk melayani masyarakat khususnya dalam bidang pertanahan yang didapat bisa bermanfaat dan merubah pelayanan publik (masyarakat). "PPAT merupakan garda terdepan dalam melayani masyarakat dan tidak bisa berdiri sendiri khususnya bidang pertanahan, baik dengan BPN dan khususnya Bapenda akan melakukan perubahan pelayanan yang lebih baik membuka pelayanan dengan online bisa segera terlaksana," pungkas Mutia. Sementara Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jember, Hendra Surya Putra menanggapi lamanya kepengurusan SPPT dan perubahannya membutuhkan dokumen kepemilikan ada terjadinya proses jual beli, waris dan hibah maupun yang lainnya. "Laporan perubahan SPPT akan berubah di tahun selanjutnya, warga cukup meminta pada PPAT untuk divalidasi dan akan muncul, bilamana persyaratan validasi transaksi jual-beli yang membuat kendala SPPT yang digunakan tidak sama dengan penjual (pihak pertama/yang memberikan), tidak sesuai dengan identitas (KTP) pemilik," terang Hendra.(edy)
PPAT Masuk Desa, BPN Jember Ajak Sinau Bareng Problematika Peralihan Hak Tanah
Senin 19-09-2022,15:45 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :