Surabaya, memorandum.co.id - Permohonan penetapan pernikahan beda agama sedang marak diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tujuannya agar pernikahan bisa dicatat di dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat. Namun, hal itu tentu saja menimbulkan polemik di masyarakat. Tercatat, sudah dua permohonan diterima pengadilan kelas IA khusus tersebut. Yakni penetapan pernikahan beda agama dengan pemohon RA (Islam), EDS (Kristen). Dan terbaru yaitu permohonan yang diajukan SC (kristen) dan MY (Katolik). Saat ini, permohonan RA dan EDS telah dikabulkan oleh hakim PN Surabaya. Permohonan itu diajukan lantaran dispendukcapil menolak untuk mencatat pernikahan mereka. Kini pernikahan mereka telah tercatat setelah mendapat penetapan dari PN Surabaya tersebut. Dikabulkannya permohonan tersebut berimbas dengan adanya gugatan permohonan pembatalan putusan penetapan nikah beda agama yang dilayangkan oleh Ali Muchtar, Tanah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodikun. Melalui kuasa hukumnya, Sutanto Wijaya, penggugat menjadikan PN Surabaya sebagai tergugat tunggal. Selain itu, Mahkamah Agung RI, Dispendukcapil, Persekutuan Gereja Indonesia, Majelis ulama Indonesia, Pondok pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur'an (Pimpinan Gus Baha) dijadikan turut tergugat. Dalil petitum yang dimohonkan penggugat adalah meminta PN Surabaya dan pihak turut tergugat lainnya untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby terkait pernikahan beda agama tersebut. Gede Agung Parnata, Wakil Humas PN Surabaya, saat dikonfirmasi perihal gugatan yang sedang berproses mengatakan pada dasarnya pihaknya menerima semua perkara yang masuk. "Dalam hal ini kami tidak bisa berkomentar banyak. Sebab, masih berjalan prosesnya pemeriksaannya. Namun demikian, untuk semua perkara yang masuk tetap kita terima dan nantinya diuji di persidangan," tutur Gede melalui sambungan telepon, Minggu (18/9). Lebih lanjut Gede menjelaskan bahwa agar masyarakat memahami, perlu diketahui jika PN Surabaya tidak menetapkan pengesahan pernikahan. Namun hanya menetapkan pencatatan di Dispendukcapil. "Jadi kita hanya menetapkan agar pernikahan pemohon bisa dicatatkan di dispendukcapil. Kalau pengesahan pernikahan kan tergantung dari agama masing-masing," tandasnya. (jak)
Digugat Penetapan Pernikahan Beda Agama, PN: Terima Semua Perkara yang Masuk
Minggu 18-09-2022,19:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,15:21 WIB
Polrestabes Surabaya Tak Kunjung Tahan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Tiket Pesawat
Rabu 06-05-2026,13:10 WIB
Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Dukuh Menanggal Diduga Depresi Usai PHK
Rabu 06-05-2026,12:44 WIB
Cemburu Buta Berujung Maut, Mertua Tewas Saat Lerai Pertengkaran di Sumbergirang
Rabu 06-05-2026,13:37 WIB
Kejari Jember Sidik Dugaan Korupsi Bank Capem Kalisat, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar
Rabu 06-05-2026,15:26 WIB
DPRD Jombang Soroti Dugaan Pungli PKL, Bupati Diminta Turun Tangan
Terkini
Rabu 06-05-2026,23:27 WIB
Pengawasan WNA Kediri Diperkuat, Timpora Pertegas Sinergi Lintas Sektoral
Rabu 06-05-2026,23:20 WIB
Depresi Dapat Teguran Pengasuh Pondok, Santri Gresik Gantung Diri
Rabu 06-05-2026,23:03 WIB
Peradi SAI Surabaya Lantik Pengurus Baru, Tonic Tangkau Perkuat Akses Keadilan
Rabu 06-05-2026,22:55 WIB
Imigrasi Cilegon Edukasi PIMPASA di Desa Ciwaduk Cegah TPPO dan Perkuat Layanan Digital
Rabu 06-05-2026,22:20 WIB