Surabaya, memorandum.co.id - Permohonan penetapan pernikahan beda agama sedang marak diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tujuannya agar pernikahan bisa dicatat di dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat. Namun, hal itu tentu saja menimbulkan polemik di masyarakat. Tercatat, sudah dua permohonan diterima pengadilan kelas IA khusus tersebut. Yakni penetapan pernikahan beda agama dengan pemohon RA (Islam), EDS (Kristen). Dan terbaru yaitu permohonan yang diajukan SC (kristen) dan MY (Katolik). Saat ini, permohonan RA dan EDS telah dikabulkan oleh hakim PN Surabaya. Permohonan itu diajukan lantaran dispendukcapil menolak untuk mencatat pernikahan mereka. Kini pernikahan mereka telah tercatat setelah mendapat penetapan dari PN Surabaya tersebut. Dikabulkannya permohonan tersebut berimbas dengan adanya gugatan permohonan pembatalan putusan penetapan nikah beda agama yang dilayangkan oleh Ali Muchtar, Tanah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodikun. Melalui kuasa hukumnya, Sutanto Wijaya, penggugat menjadikan PN Surabaya sebagai tergugat tunggal. Selain itu, Mahkamah Agung RI, Dispendukcapil, Persekutuan Gereja Indonesia, Majelis ulama Indonesia, Pondok pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur'an (Pimpinan Gus Baha) dijadikan turut tergugat. Dalil petitum yang dimohonkan penggugat adalah meminta PN Surabaya dan pihak turut tergugat lainnya untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby terkait pernikahan beda agama tersebut. Gede Agung Parnata, Wakil Humas PN Surabaya, saat dikonfirmasi perihal gugatan yang sedang berproses mengatakan pada dasarnya pihaknya menerima semua perkara yang masuk. "Dalam hal ini kami tidak bisa berkomentar banyak. Sebab, masih berjalan prosesnya pemeriksaannya. Namun demikian, untuk semua perkara yang masuk tetap kita terima dan nantinya diuji di persidangan," tutur Gede melalui sambungan telepon, Minggu (18/9). Lebih lanjut Gede menjelaskan bahwa agar masyarakat memahami, perlu diketahui jika PN Surabaya tidak menetapkan pengesahan pernikahan. Namun hanya menetapkan pencatatan di Dispendukcapil. "Jadi kita hanya menetapkan agar pernikahan pemohon bisa dicatatkan di dispendukcapil. Kalau pengesahan pernikahan kan tergantung dari agama masing-masing," tandasnya. (jak)
Digugat Penetapan Pernikahan Beda Agama, PN: Terima Semua Perkara yang Masuk
Minggu 18-09-2022,19:55 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :