Kediri, Memorandum.co.id - Sebanyak 37 Desa di wilayah Kabupaten Kediri telah mendaftarkan tanah atas milik pribadi di kantor ATR/BPN Kediri melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri, Eko Priyanggodo mengatakan jumlah tersebut dirasa meningkat usai pandemi Covid-19 yang melanda dua tahun silam. "Sampai saat ini sudah ada sebanyak 37 desa se-kabupaten Kediri yang mendaftar untuk ikut program PTSL tahun 2022," ucapnya, Sabtu (17/9/2022). Eko melanjutkan jika langkah yang harus dilakukan pihak desa dan perangkat dibawahnya untuk mendorong masyarakat segera mendaftarkan tanah di wilayah mereka yakni terus mensosialisasikan akan pentingnya sertifikasi tanah supaya terhindar dari mafia. "Kita minta bantuan kades dan perangkat di bawah nya hingga pak RT untuk terus sosialisasi, karena dalam PTSL itu semua harus terlibat," ujar Eko. Adapun kepala desa nantinya harus bisa menyiapkan peta blok sebagai dasar acuan awal untuk melakukan identifikasi bidang bidang tanahnya. "Setiap bidang tanah itu memiliki SPPT nya sendiri. Dalam PTSL ini juha harus sesuai dengan kondisi awal jangan dipecah pecah harus sesuai dengan kondisi awal," terangnya. Eko menambahkan, harapannya khusus untuk Provinsi Jatim pada tahun 2024 program PTSL ini sudah selesai. Dengan itu, hak kepastian masyarakat sudah tidak akan terjadi tumpang tindih dengan hak orang lain. "Kemudian khusus Kabupaten Kediri karena Jawa Timur pada tahun 2024 sasarannya menjadi kabupaten/kota lengkap termasuk Kabupaten Kediri minimal diukur dulu sehingga ada kepastian artinya terdaftar itu harus diukur semua dulu yang penting sudah ada kepastian sehingga tinggal menyesuaikan dengan anggaran untuk sertifikasinya," terangnya. Sementara itu salah satu peserta pengarahan Kakan ATR/BPN, Hariyanto (57) mengatakan, sangat gembira dengan program PTSL ini. "Saya dan masyarakat pada umumnya sangat gembira sekali dengan adanya PSN PTSL ini karena dengan program PTSL ini biayanya sangat murah dan pasti jadi. Kami bayangkan kalau kita dan masyarakat umum ngurus sendiri buat sertifikat, pasti biayanya sangat besar sampai mencapai jutaan. Kalau sudah mendengar biaya yang jutaan tersebut maka masyarakat akan nggak mampu," terangnya.(Kal/Mon)
37 Desa di Kabupaten Kediri Telah Daftarkan Tanah Melalui PTSL
Sabtu 17-09-2022,11:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-02-2026,08:29 WIB
Kesaksian Kadindik Jatim Buka Celah Dakwaan, Unsur Pemerasan Dipertanyakan
Minggu 01-02-2026,12:15 WIB
SPPG Asemrowo Surabaya Dibuka, Ribuan Murid dan 3B Siap Terima Manfaat
Minggu 01-02-2026,09:04 WIB
Bernardo Tavares Waspadai Kekuatan Dewa United yang Diperkuat Pemain Berkualitas
Minggu 01-02-2026,16:50 WIB
IPEMI Muslimah Fiesta 2026 Cetak Generasi Entrepreneur Muda Berbakat di Gresik
Minggu 01-02-2026,10:18 WIB
Istimewa! Dahlan Iskan Turut Serta dalam Rombongan 88 Jemaah Umrah Bakkah Travel dan Memorandum
Terkini
Minggu 01-02-2026,23:03 WIB
Grammy Awards 2026: Lady Gaga, Justin Bieber, dan Sabrina Carpenter Siap Guncang Panggung Terbesar Musik Dunia
Minggu 01-02-2026,22:21 WIB
Kehilangan Dua Poin di Kandang, Bernardo Tavares Evaluasi Performa Persebaya
Minggu 01-02-2026,22:10 WIB
Gubernur Khofifah Apresiasi Peran Pesantren Cetak Generasi Qurani Berakhlak Mulia
Minggu 01-02-2026,21:51 WIB
Gol Dianulir VAR, Persebaya Berbagi Poin dengan Dewa United
Minggu 01-02-2026,21:26 WIB