Kediri, Memorandum.co.id - Sebanyak 37 Desa di wilayah Kabupaten Kediri telah mendaftarkan tanah atas milik pribadi di kantor ATR/BPN Kediri melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri, Eko Priyanggodo mengatakan jumlah tersebut dirasa meningkat usai pandemi Covid-19 yang melanda dua tahun silam. "Sampai saat ini sudah ada sebanyak 37 desa se-kabupaten Kediri yang mendaftar untuk ikut program PTSL tahun 2022," ucapnya, Sabtu (17/9/2022). Eko melanjutkan jika langkah yang harus dilakukan pihak desa dan perangkat dibawahnya untuk mendorong masyarakat segera mendaftarkan tanah di wilayah mereka yakni terus mensosialisasikan akan pentingnya sertifikasi tanah supaya terhindar dari mafia. "Kita minta bantuan kades dan perangkat di bawah nya hingga pak RT untuk terus sosialisasi, karena dalam PTSL itu semua harus terlibat," ujar Eko. Adapun kepala desa nantinya harus bisa menyiapkan peta blok sebagai dasar acuan awal untuk melakukan identifikasi bidang bidang tanahnya. "Setiap bidang tanah itu memiliki SPPT nya sendiri. Dalam PTSL ini juha harus sesuai dengan kondisi awal jangan dipecah pecah harus sesuai dengan kondisi awal," terangnya. Eko menambahkan, harapannya khusus untuk Provinsi Jatim pada tahun 2024 program PTSL ini sudah selesai. Dengan itu, hak kepastian masyarakat sudah tidak akan terjadi tumpang tindih dengan hak orang lain. "Kemudian khusus Kabupaten Kediri karena Jawa Timur pada tahun 2024 sasarannya menjadi kabupaten/kota lengkap termasuk Kabupaten Kediri minimal diukur dulu sehingga ada kepastian artinya terdaftar itu harus diukur semua dulu yang penting sudah ada kepastian sehingga tinggal menyesuaikan dengan anggaran untuk sertifikasinya," terangnya. Sementara itu salah satu peserta pengarahan Kakan ATR/BPN, Hariyanto (57) mengatakan, sangat gembira dengan program PTSL ini. "Saya dan masyarakat pada umumnya sangat gembira sekali dengan adanya PSN PTSL ini karena dengan program PTSL ini biayanya sangat murah dan pasti jadi. Kami bayangkan kalau kita dan masyarakat umum ngurus sendiri buat sertifikat, pasti biayanya sangat besar sampai mencapai jutaan. Kalau sudah mendengar biaya yang jutaan tersebut maka masyarakat akan nggak mampu," terangnya.(Kal/Mon)
37 Desa di Kabupaten Kediri Telah Daftarkan Tanah Melalui PTSL
Sabtu 17-09-2022,11:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,00:00 WIB
Rumah Ditinggal Mudik? Ini Tips Lengkap agar Tetap Aman dari Pencurian dan Kebakaran
Kamis 19-03-2026,22:43 WIB
Mudik Gratis 2026 di Pasuruan, Polres Pastikan Kendaraan dan Sopir Aman
Jumat 20-03-2026,01:00 WIB
Tak Hanya untuk Masak, Ini Manfaat Minyak Zaitun yang Wajib Kamu Tahu
Jumat 20-03-2026,10:44 WIB
Pemkab Lumajang Gaungkan Jargon Lebaran Minim Sampah, Wujudkan Lingkungan Sehat
Jumat 20-03-2026,06:22 WIB
Warga Nguter Pasirian Diduga Edarkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Terkini
Jumat 20-03-2026,22:22 WIB
Lebaran di Laut Australia, Awak KRI REM-331 Tetap Khusyuk Rayakan Idulfitri 1447 Hijriah
Jumat 20-03-2026,22:01 WIB
Pengguna Commuter Line Area VIII Surabaya Capai 35.223 Pengguna di H-1 Lebaran
Jumat 20-03-2026,21:35 WIB
Pemkot Malang Salurkan Bantuan Pangan di Kelurahan Wonokoyo
Jumat 20-03-2026,21:02 WIB
Tradisi Mudik, UMM Sebut Retret Spiritual dan Kultural Idulfitri
Jumat 20-03-2026,20:37 WIB