Gresik, memorandum.co.id - Langgeng Wijaya harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, pria 27 tahun asal Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro itu, tega menganiaya istrinya, Idayati Nurningtiyas. Gegara sang istri menduga suaminya punya hubungan asmara dengan wanita idaman lain (WIL). Selain itu, korban juga menemukan jaket wanita di dalam kamar kos yang ditempati Langgeng. Idayati juga mengetahui percakapan mesra antara suaminya dengan wanita lain lewat pesan watshapp (WA). Informasi yang dihimpun, kasus itu terjadi pada Mei 2019 lalu. Diawali sekitar pukul 08.00, korban bersama anaknya berangkat dari Bojonegoro ke kos-kosan suaminya di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar. Pukul 10.00, wanita ini tiba di kos-kosan tersebut. Sesampai di dalam, Idayati menemukan jaket wanita. Lantaran dongkol jaket tersebut disobek-sobek. Sesaat kemudian, korban mendapat pesan WA dari suaminya yang memberitahu jika dirinya tidak masuk kerja karena sakit. Merasa penasaran, korban bertanya kepada suaminya tentang keberadaannya. “Pelaku menjawab ada di kos-kosan. Padahal, istrinya saat itu ada di kos-kosannya (Langgeng, red),” ujar penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, yang enggan disebut identitasnya. Dua jam kemudian, Langgeng pulang ke kos-kosan. Setelah ketemu dengan suaminya, korban langsung naik pitam hingga terjadi cekcok antara mereka. Tersulut emosinya, Langgeng memukuli wajah sang istri dengan tangan kosong berkali-kali, hingga tubuh korban terjatuh ke lantai. “Setelah memukuli istrinya, pelaku bergegas kabur,” imbuh penyidik. Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Gresik. Meski begitu, pria yang hobi main pukul terhadap wanita ini berhasil ditangkap petugas tanpa perlawan. Kepada penyidik Unit PPA, Langgeng mengakui semua perbuatannya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji P Wijaya membenarkan adanya laporan penganiyaan tersebut. Hanya saja proses penyelidikan membutuhkan waktu yang cukup lama. Alasannya karena dimulai dari pemeriksaan korban dan sejumlah saksi yang terkait kejadian tersebut. Pun pelaku juga tidak kooperatif sama sekali. “Panggilan pertama, pelaku tidak hadir,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Banyuwangi itu, Kamis (14/11). Panji menambahkan, juga tidak ada itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan. Sehingga sang istri melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Kini, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Karena perbuatannya, Langgeng terancam hukuman 5 tahun penjara. Pasal yang disangkakan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (an/har/nov)
Suami di Gresik Tega Pukuli Istri, Ini Penyebabnya
Jumat 15-11-2019,10:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-10-2024,06:25 WIB
Siap Menguncang Bioskop Indonesia, Inilah 15 Film Indonesia yang Tayang Oktober 2024
Sabtu 05-10-2024,12:01 WIB
Paslon Bambang-Bayu Sapa Warga Balapan Kota Blitar, Sampaikan Program Unggulan Ini
Sabtu 05-10-2024,06:00 WIB
KPU Tulungagung Gelar Gathering, Ajak Media Sukseskan Pilkada 2024
Sabtu 05-10-2024,11:46 WIB
Dukungan Tulus Kompencam di Pilkada 2024 untuk Masa Depan Jember yang Lebih Baik
Sabtu 05-10-2024,12:27 WIB
Polres Tulungagung Ajak 14 Perwakilan Media Ikuti Sarasehan Bareng Polda Jatim
Terkini
Sabtu 05-10-2024,23:59 WIB
5 Aktivitas Ini Bisa Kamu Jadikan Hobi, Sehat dan Menyenangkan!
Sabtu 05-10-2024,22:59 WIB
5 Kegiatan Ini Bisa Tingkatkan Literasi, Bahkan Bisa Jadi Hobi Loh!
Sabtu 05-10-2024,21:59 WIB
Festival Tabebuya 2024, Pj Wali Kota Batu Puas Sukses dan Berikan Dampak Positif Bagi Warga Sekitar
Sabtu 05-10-2024,21:41 WIB
Bawaslu Pastikan Mobil Feeder untuk Kampanye Paslon Bukan Milik Pemkot Madiun
Sabtu 05-10-2024,21:29 WIB