Gresik, memorandum.co.id - Langgeng Wijaya harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, pria 27 tahun asal Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro itu, tega menganiaya istrinya, Idayati Nurningtiyas. Gegara sang istri menduga suaminya punya hubungan asmara dengan wanita idaman lain (WIL). Selain itu, korban juga menemukan jaket wanita di dalam kamar kos yang ditempati Langgeng. Idayati juga mengetahui percakapan mesra antara suaminya dengan wanita lain lewat pesan watshapp (WA). Informasi yang dihimpun, kasus itu terjadi pada Mei 2019 lalu. Diawali sekitar pukul 08.00, korban bersama anaknya berangkat dari Bojonegoro ke kos-kosan suaminya di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar. Pukul 10.00, wanita ini tiba di kos-kosan tersebut. Sesampai di dalam, Idayati menemukan jaket wanita. Lantaran dongkol jaket tersebut disobek-sobek. Sesaat kemudian, korban mendapat pesan WA dari suaminya yang memberitahu jika dirinya tidak masuk kerja karena sakit. Merasa penasaran, korban bertanya kepada suaminya tentang keberadaannya. “Pelaku menjawab ada di kos-kosan. Padahal, istrinya saat itu ada di kos-kosannya (Langgeng, red),” ujar penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, yang enggan disebut identitasnya. Dua jam kemudian, Langgeng pulang ke kos-kosan. Setelah ketemu dengan suaminya, korban langsung naik pitam hingga terjadi cekcok antara mereka. Tersulut emosinya, Langgeng memukuli wajah sang istri dengan tangan kosong berkali-kali, hingga tubuh korban terjatuh ke lantai. “Setelah memukuli istrinya, pelaku bergegas kabur,” imbuh penyidik. Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Gresik. Meski begitu, pria yang hobi main pukul terhadap wanita ini berhasil ditangkap petugas tanpa perlawan. Kepada penyidik Unit PPA, Langgeng mengakui semua perbuatannya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji P Wijaya membenarkan adanya laporan penganiyaan tersebut. Hanya saja proses penyelidikan membutuhkan waktu yang cukup lama. Alasannya karena dimulai dari pemeriksaan korban dan sejumlah saksi yang terkait kejadian tersebut. Pun pelaku juga tidak kooperatif sama sekali. “Panggilan pertama, pelaku tidak hadir,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Banyuwangi itu, Kamis (14/11). Panji menambahkan, juga tidak ada itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan. Sehingga sang istri melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Kini, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Karena perbuatannya, Langgeng terancam hukuman 5 tahun penjara. Pasal yang disangkakan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (an/har/nov)
Suami di Gresik Tega Pukuli Istri, Ini Penyebabnya
Jumat 15-11-2019,10:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,14:34 WIB
Proyek Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Didesak Tepat Waktu, DPRD Surabaya Tekankan K3 dan Integrasi Banjir
Selasa 08-09-2026,06:07 WIB
Wisuda Politeknik Agraria STPN 2026, Lulusan Diminta Bawa Nilai Keadilan Sosial ke Dunia Kerja
Selasa 08-09-2026,15:00 WIB
Kredit Bermasalah KPRI Sejahtera Tembus Rp45 Miliar, DPRD Jombang Soroti Pinjaman Jumbo Pengurus
Selasa 08-09-2026,12:57 WIB
Wuling Pusat Turun Tangan Usai Viral, Korban: Sudah Tanggung Jawab
Selasa 08-09-2026,11:29 WIB
Henrico Terseret Jual PT dan Rekening Rp38,7 M, Pengacara: Klien Tak Kenal Korban
Terkini
Rabu 09-09-2026,03:21 WIB
BGN Dorong Delapan Kebiasaan Baik Guru dan Siswa Saat Konsumsi MBG
Rabu 09-09-2026,02:10 WIB
Baby Udon Angkat Kisah Nyata Fanny dan Hajime, Perjuangan Punya Buah Hati di Tengah Kanker
Rabu 09-09-2026,01:14 WIB
Djamari Dorong Penguatan Deteksi Dini untuk Cegah Praktik TPPO di Indonesia
Rabu 09-09-2026,01:05 WIB
Benarkah Jenazah Bisa Bicara? Ini Fakta Forensik di Balik Film Autopsy: Dead Body Can Talk
Rabu 09-09-2026,00:11 WIB