Gresik, memorandum.co.id - Langgeng Wijaya harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, pria 27 tahun asal Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro itu, tega menganiaya istrinya, Idayati Nurningtiyas. Gegara sang istri menduga suaminya punya hubungan asmara dengan wanita idaman lain (WIL). Selain itu, korban juga menemukan jaket wanita di dalam kamar kos yang ditempati Langgeng. Idayati juga mengetahui percakapan mesra antara suaminya dengan wanita lain lewat pesan watshapp (WA). Informasi yang dihimpun, kasus itu terjadi pada Mei 2019 lalu. Diawali sekitar pukul 08.00, korban bersama anaknya berangkat dari Bojonegoro ke kos-kosan suaminya di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar. Pukul 10.00, wanita ini tiba di kos-kosan tersebut. Sesampai di dalam, Idayati menemukan jaket wanita. Lantaran dongkol jaket tersebut disobek-sobek. Sesaat kemudian, korban mendapat pesan WA dari suaminya yang memberitahu jika dirinya tidak masuk kerja karena sakit. Merasa penasaran, korban bertanya kepada suaminya tentang keberadaannya. “Pelaku menjawab ada di kos-kosan. Padahal, istrinya saat itu ada di kos-kosannya (Langgeng, red),” ujar penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, yang enggan disebut identitasnya. Dua jam kemudian, Langgeng pulang ke kos-kosan. Setelah ketemu dengan suaminya, korban langsung naik pitam hingga terjadi cekcok antara mereka. Tersulut emosinya, Langgeng memukuli wajah sang istri dengan tangan kosong berkali-kali, hingga tubuh korban terjatuh ke lantai. “Setelah memukuli istrinya, pelaku bergegas kabur,” imbuh penyidik. Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Gresik. Meski begitu, pria yang hobi main pukul terhadap wanita ini berhasil ditangkap petugas tanpa perlawan. Kepada penyidik Unit PPA, Langgeng mengakui semua perbuatannya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji P Wijaya membenarkan adanya laporan penganiyaan tersebut. Hanya saja proses penyelidikan membutuhkan waktu yang cukup lama. Alasannya karena dimulai dari pemeriksaan korban dan sejumlah saksi yang terkait kejadian tersebut. Pun pelaku juga tidak kooperatif sama sekali. “Panggilan pertama, pelaku tidak hadir,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Banyuwangi itu, Kamis (14/11). Panji menambahkan, juga tidak ada itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan. Sehingga sang istri melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Kini, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Karena perbuatannya, Langgeng terancam hukuman 5 tahun penjara. Pasal yang disangkakan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (an/har/nov)
Suami di Gresik Tega Pukuli Istri, Ini Penyebabnya
Jumat 15-11-2019,10:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,21:11 WIB
Buron Pembunuhan Wanita Putat Jaya Ditangkap di Malaysia
Senin 12-10-2026,15:49 WIB
Alih Fungsi Lahan Bekas Kantor Kelurahan Wonokusumo Jadi Ruko Tuai Sorotan Warga, Begini Penjelasan Lurah
Senin 12-10-2026,14:57 WIB
Tertibkan 15 Bangunan di Aset Pemkot Surabaya, Satpol PP: Berdiri Tanpa Dasar Hukum Kami Tindak
Senin 12-10-2026,19:58 WIB
Pengeroyokan di Kunokini Cafe Surabaya, Dua Terdakwa Divonis Setahun Penjara
Senin 12-10-2026,20:14 WIB
10.032 KK Antre Rusunawa Surabaya, Penghuni Mapan Terancam Kehilangan Hak Sewa
Terkini
Selasa 13-10-2026,14:26 WIB
Polrestabes Surabaya Periksa Intensif Pelaku Pembunuhan Putat Jaya Surabaya
Selasa 13-10-2026,14:19 WIB
Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusifitas, Bhabinkamtibmas Balas Klumprik Sambang Warga
Selasa 13-10-2026,14:16 WIB
Sambut Oktober, UMC Suzuki Pusat A. Yani Surabaya Sebar Promo Yuk Kepo
Selasa 13-10-2026,14:01 WIB
Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Dunia, Arief Budi Prasetyo Raih Emas Goju-Ryu, Abdi Somat Sumbang Perungg
Selasa 13-10-2026,13:52 WIB