Gresik, memorandum.co.id - Langgeng Wijaya harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, pria 27 tahun asal Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro itu, tega menganiaya istrinya, Idayati Nurningtiyas. Gegara sang istri menduga suaminya punya hubungan asmara dengan wanita idaman lain (WIL). Selain itu, korban juga menemukan jaket wanita di dalam kamar kos yang ditempati Langgeng. Idayati juga mengetahui percakapan mesra antara suaminya dengan wanita lain lewat pesan watshapp (WA). Informasi yang dihimpun, kasus itu terjadi pada Mei 2019 lalu. Diawali sekitar pukul 08.00, korban bersama anaknya berangkat dari Bojonegoro ke kos-kosan suaminya di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar. Pukul 10.00, wanita ini tiba di kos-kosan tersebut. Sesampai di dalam, Idayati menemukan jaket wanita. Lantaran dongkol jaket tersebut disobek-sobek. Sesaat kemudian, korban mendapat pesan WA dari suaminya yang memberitahu jika dirinya tidak masuk kerja karena sakit. Merasa penasaran, korban bertanya kepada suaminya tentang keberadaannya. “Pelaku menjawab ada di kos-kosan. Padahal, istrinya saat itu ada di kos-kosannya (Langgeng, red),” ujar penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, yang enggan disebut identitasnya. Dua jam kemudian, Langgeng pulang ke kos-kosan. Setelah ketemu dengan suaminya, korban langsung naik pitam hingga terjadi cekcok antara mereka. Tersulut emosinya, Langgeng memukuli wajah sang istri dengan tangan kosong berkali-kali, hingga tubuh korban terjatuh ke lantai. “Setelah memukuli istrinya, pelaku bergegas kabur,” imbuh penyidik. Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Gresik. Meski begitu, pria yang hobi main pukul terhadap wanita ini berhasil ditangkap petugas tanpa perlawan. Kepada penyidik Unit PPA, Langgeng mengakui semua perbuatannya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji P Wijaya membenarkan adanya laporan penganiyaan tersebut. Hanya saja proses penyelidikan membutuhkan waktu yang cukup lama. Alasannya karena dimulai dari pemeriksaan korban dan sejumlah saksi yang terkait kejadian tersebut. Pun pelaku juga tidak kooperatif sama sekali. “Panggilan pertama, pelaku tidak hadir,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Banyuwangi itu, Kamis (14/11). Panji menambahkan, juga tidak ada itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan. Sehingga sang istri melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Kini, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Karena perbuatannya, Langgeng terancam hukuman 5 tahun penjara. Pasal yang disangkakan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (an/har/nov)
Suami di Gresik Tega Pukuli Istri, Ini Penyebabnya
Jumat 15-11-2019,10:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Senin 11-05-2026,07:28 WIB
Kasus Lexus Ditarik Debt Collector, Akademisi Unesa: Leasing Tak Bisa Lepas Tangan, Ikut Tanggung Jawab!
Senin 11-05-2026,07:48 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Penagihan Agresif Debt Collector Bisa Masuk Ranah Pidana
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,14:31 WIB
Dinkes Surabaya Investigasi Dua Sekolah Dasar Terkait Dugaan Keracunan Massal Program MBG
Terkini
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,20:52 WIB
Patroli Kota Presisi Polres Kediri Sasar Bank dan Pasar di Pare
Senin 11-05-2026,20:44 WIB
Eks Kapolsek Asemrowo Rugi Rp 620 Juta Investasi Wood Pellet
Senin 11-05-2026,20:41 WIB