Novi Aliansyah sidang di PN Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Novi Aliansyah, calo pendaftaran Akpol dan Akmil divonis selama 2 tahun penjara di PN Surabaya, Jumat (16/9/2022). Terdakwa warga perum Citraland itu dinyatakan telah terbukti bersalah menipu Triwahyuni Cindrawati sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 378 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Novi Aliansyah dengan pidana selama 2 tahun penjara," kata Hakim Ojo Sumarna saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban. "Hal yang meringankan terdakwa sopan dan tidak berbelit-belit," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa. Di kasus sebelumnya, pria 40 tahun itu telah divonis 2,5 tahun penjara pada tingkat pertama. Di tingkat banding, vonis lebih berat dijatuhkan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi menambah hukumannya menjadi 3,5 tahun penjara. Novi dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang milik Nanang dan Widiana Rp 1 miliar. Dari dua kasus tersebut, modus yang digunaka Novi sama, yakni Novi menjanjikan bisa meloloskan tes Akpol dan Akmil. Para korban percaya lantaran saat melancarkan aksinya, Novi mengaku mengenal Presiden, Kapolri hingga Panglima TNI. (jak)
Calo Akpol dan Akmil Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 16-09-2022,22:23 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 16-08-2026,12:46 WIB
Pelaku Teror Bom Molotov Pos Polisi Surabaya Bertindak Sendiri, Sempat Unggah Pesan Provokatif di Medsos
Minggu 16-08-2026,16:19 WIB
Terungkap Motif Yudha Teror Dua Pos Lantas di Surabaya dengan Bom Molotov
Minggu 16-08-2026,10:34 WIB
Jejak Pelaku Bom Molotov Dua Pos Polisi Surabaya Diburu Lewat CCTV
Minggu 16-08-2026,11:38 WIB
Gerak Cepat, Petugas Gabungan Amankan Terduga Pelaku Bom Molotov Dua Pos Polisi di Surabaya
Minggu 16-08-2026,16:30 WIB
Yudha Pelaku Teror Molotov Dua Pos Polisi Surabaya Diduga Berprofesi Driver Ojol
Terkini
Senin 17-08-2026,07:26 WIB
81 Penyelam Kibarkan Merah Putih dan Tarian Tari Gelang Soko di Dasar Laut Situbondo
Senin 17-08-2026,06:26 WIB
Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI, Muspika se-Kabupaten Gresik Gelar Doa Bersama
Senin 17-08-2026,06:19 WIB
Meriah dan Penuh Kebersamaan, Warga RT 03 Kebraon Indah Permai Gelar Malam Tirakatan HUT ke-81 RI
Senin 17-08-2026,06:13 WIB
Tasyakuran Malam HUT ke-81 RI, Pemkot Surabaya Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan
Senin 17-08-2026,06:09 WIB