Novi Aliansyah sidang di PN Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Novi Aliansyah, calo pendaftaran Akpol dan Akmil divonis selama 2 tahun penjara di PN Surabaya, Jumat (16/9/2022). Terdakwa warga perum Citraland itu dinyatakan telah terbukti bersalah menipu Triwahyuni Cindrawati sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 378 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Novi Aliansyah dengan pidana selama 2 tahun penjara," kata Hakim Ojo Sumarna saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban. "Hal yang meringankan terdakwa sopan dan tidak berbelit-belit," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa. Di kasus sebelumnya, pria 40 tahun itu telah divonis 2,5 tahun penjara pada tingkat pertama. Di tingkat banding, vonis lebih berat dijatuhkan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi menambah hukumannya menjadi 3,5 tahun penjara. Novi dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang milik Nanang dan Widiana Rp 1 miliar. Dari dua kasus tersebut, modus yang digunaka Novi sama, yakni Novi menjanjikan bisa meloloskan tes Akpol dan Akmil. Para korban percaya lantaran saat melancarkan aksinya, Novi mengaku mengenal Presiden, Kapolri hingga Panglima TNI. (jak)
Calo Akpol dan Akmil Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 16-09-2022,22:23 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,19:31 WIB
Masuk Zona Degradasi, Persebaya Tidak Remehkan Madura United
Kamis 28-11-2024,15:29 WIB
Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka
Kamis 28-11-2024,13:23 WIB
Seruduk Ekor Truk di Tol Gresik, Ibu, Anak dan Baby Sitter Tewas
Kamis 28-11-2024,15:05 WIB
Quick Count Pilkada Probolinggo Raya, Gus Haris Bupati, dr. Aminuddin Walikota
Kamis 28-11-2024,19:23 WIB
BREAKING NEWS: Emperor Spa Surabaya Dilalap Api
Terkini
Jumat 29-11-2024,11:14 WIB
Peringati HUT Ke-53 di Lapas Lamongan, KORPRI untuk Indonesia
Jumat 29-11-2024,11:10 WIB
Kapolsek Dukuh Pakis Ajak Warga Gunungsari Curhat di Hari Jumat
Jumat 29-11-2024,10:53 WIB
Jumat Curhat, Kapolsek Sawahan Aktif Jalin Kemitraan dengan Warga
Jumat 29-11-2024,10:50 WIB
Tak Berizin, Menara Telekomunikasi di Jalan Klampis Disegel Satpol PP
Jumat 29-11-2024,10:46 WIB