Novi Aliansyah sidang di PN Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Novi Aliansyah, calo pendaftaran Akpol dan Akmil divonis selama 2 tahun penjara di PN Surabaya, Jumat (16/9/2022). Terdakwa warga perum Citraland itu dinyatakan telah terbukti bersalah menipu Triwahyuni Cindrawati sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 378 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Novi Aliansyah dengan pidana selama 2 tahun penjara," kata Hakim Ojo Sumarna saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban. "Hal yang meringankan terdakwa sopan dan tidak berbelit-belit," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa. Di kasus sebelumnya, pria 40 tahun itu telah divonis 2,5 tahun penjara pada tingkat pertama. Di tingkat banding, vonis lebih berat dijatuhkan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi menambah hukumannya menjadi 3,5 tahun penjara. Novi dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang milik Nanang dan Widiana Rp 1 miliar. Dari dua kasus tersebut, modus yang digunaka Novi sama, yakni Novi menjanjikan bisa meloloskan tes Akpol dan Akmil. Para korban percaya lantaran saat melancarkan aksinya, Novi mengaku mengenal Presiden, Kapolri hingga Panglima TNI. (jak)
Calo Akpol dan Akmil Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 16-09-2022,22:23 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,06:17 WIB
Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa Unair, Pihak Kampus Buru Pemeran dan Perekam
Rabu 17-06-2026,20:30 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (3): Ketika Bintang Jatuh dalam Pelukan Wanita Lain
Rabu 17-06-2026,14:49 WIB
Modus Teknisi Internet, Dua Pria Curi Emas Antam Rp120 Juta di Rumah Dokter Surabaya
Rabu 17-06-2026,18:50 WIB
Polrestabes Surabaya Keluarkan Perizinan, SFF 2026 Siap Digelar
Rabu 17-06-2026,14:37 WIB
Tenggilis Mejoyo Mencekam, Oknum Perguruan Silat Bakar Motor dan Rusak Mobil Warga, Polisi Kejar Pelaku
Terkini
Kamis 18-06-2026,13:19 WIB
Niat Rayakan Anniversary Ke-99 Persebaya, Pelajar Tewas Disabet Sajam Saat Lerai Pengeroyokan
Kamis 18-06-2026,13:08 WIB
Limbah Dapur Dongkrak Panen Padi Situbondo Tembus 9,1 Ton per Hektare
Kamis 18-06-2026,12:35 WIB
Surabaya Fashion Festival 2026 Bukan Sekadar Hiburan, Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Kamis 18-06-2026,12:30 WIB
Yunho TVXQ Umumkan U-know Project 26:Scene #1, Jakarta Masuk Rangkaian Tur Asia
Kamis 18-06-2026,12:27 WIB