Wilhem Ranbalak SH Malang, memorandum.co.id - Gugatan yang diajukan KSU Mitra Sejahtera Bersama terhadap HA alias Diah (nasabah koperasi) tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang. Kuasa hukum tergugat, Wilhem Ranbalak SH dan Moh Kamaluddin SH menjelaskan, pihaknya segera akan melakukan gugatan balik. "Kami mau membuat gugatan baru dan menempuh jalur pidana atas penggelapan unit mobil yang dijaminkan klien kami," terang Wilhem, Jumat (16/9/2022). Ditambahkannya, saat ini pihaknya bersama dengan satu tergugat lainnya, telah membuat aduan ke Polresta Malang Kota. Namun, belum sampai melanjutkan ke laporan. "Saat dipersidangan, penggugat tidak bisa membeberkan secara rinci, terkait kekurangan pembayaran dari dua klien kami. Tentu saja, ini menjadi pertimbangan majelis hakim. Sehingga memutuskan gugatan dari penggugat, tidak dapat diterima," lanjut Wilhem. Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 2013 melakukan pinjaman, HA alias Diah (55), salah satu nasabah koperasi tidak segera diangkat sebagai anggota koperasi. Sehingga, tidak menerima sisa hasil usaha (SHU). Bahkan Diah digugat. "Klien kami sudah membayar sesuai ketentuan. Bahkan dari fasilitas kredit terakhir, sekitar Rp 250 juta dikenakan bunga mencapai 38 persen. Kurun waktu September 2016 hingga September 2018, atau tenor dua tahun. Jika ditotal sejak klien bertransaksi, biaya tersebut sudah lunas," imbuh Wilhem Ranbalak dan Moh Kamaluddin. Meskipun sudah membayarkan beberapa tagihan, hingga sampai naik ke meja hijau, pihaknya tidak mendapat rincian pembayaran. Telah bertransaksi sekitar 10 kali, sejak 2013. Tujuh diantaranya, telah lunas terbayar. Sementara, hanya ada tiga tagihan, dengan besaran tidak sampai total plafon yang disediakan yakni Rp 250 juta. Bukannya diringankan, kliennya malah digugat karena masih memiliki plafon pinjaman sebesar Rp 321.587.434. Rinciannya. Rp 210,406 juta untuk angsuran yang belum dibayar ditambah biaya jasa Rp 111.181.434. Mewakili pihak penggugat Arief Dwi Hariyanto, sebagai kuasa hukumnya Moh Nadzib Asrori SH menjelaskan, hal tersebut masih belum menentukan upaya hukum selanjutnya. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi terkait langkah hukum yang akan ditempuh. "Untuk perkara ini kami masih pikir-pikir, dan belum menentukan langkah hukum selanjutnya," jelasnya. (edr)
Gugatan Tidak Diterima, Nasabah Koperasi Siap Gugat Balik
Jumat 16-09-2022,22:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,16:24 WIB
Pelatih Fisik Persebaya Shin Sang-gyu Ungkap Kunci Stamina Pemain di Super League 2025/2026
Senin 22-12-2025,17:24 WIB
Dua Pembunuh Mahasiswi UMM Berkelit, Polisi Pastikan Motif Usai Pra Rekonstruksi
Senin 22-12-2025,17:41 WIB
DPRD Surabaya Ingatkan Camat dan Lurah Soal Dana Kelurahan agar Tidak Terseret Kasus Hukum
Terkini
Selasa 23-12-2025,15:20 WIB
Satlantas Polres Batu Gelar Ramp Check Bus Wisata, Pastikan Keselamatan Wisatawan Libur Natal
Selasa 23-12-2025,15:11 WIB
Kapolres Erik Pantau Langsung Pengamanan Natal
Selasa 23-12-2025,15:08 WIB
Polres Batu Minta Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM dan LPG di Batu Terpenuhi Jelang Libur Nataru
Selasa 23-12-2025,15:04 WIB
Tekan Angka Curanmor, Polsek Sawahan Pasang Banner Imbauan di Putat Jaya
Selasa 23-12-2025,15:02 WIB