Surabaya, memorandum.co.id - Pencurian dengan kekerasan makin marak di di Kota Pahlawan. Tindak pidana paling meresahkan itu telah banyak memakan korban. Seperti yang dilakukan Donald Daud, begal sadis yang beraksi dengan modus menyaru sebagai penumpang taksi online. Akibat perbuatannya, ia tuntutan 3 tahun penjara di PN Surabaya, Kamis (15/9/2022). Jaksa penuntut umum Darwis menyatakan Donald bersama temannya, Rian Winata yang masih buron terbukti merampas mobil taksi online yang dikemudikan Sudarmadji di perumahan elite kawasan Surabaya Barat pada 3 Juni lalu. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan," tegas jaksa Darwis saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Darwis dalam dakwaannya menjelaskan, Donald bersama Rian awalnya memesan taksi online dari Jalan Raya Yos Sudarso. Sudarmadji yang menerima pesanan melalui aplikasi menjemput keduanya. Terdakwa Donald duduk di kursi depan samping Sudarmadji sedangkan Rian di kursi belakang. Tujuan mereka Jalan Bukit Golf kawasan perumahan elite Surabaya Barat. Sesampainya di kawasan perumahan, Donald dan temannya mengajak Sudarmadji berputar-putar dengan dalih mencari alamat rumah Pak Pras. Ketiganya sempat bertanya kepada satpam perumahan dan tidak menemukan alamat yang sebenarnya fiktif tersebut. Sudarmadji lalu diajak di tempat sepi. Setelah mobil terparkir, Rian langsung turun untuk membuka pintu depan samping kemudi dan langsung menjerat leher Sudarmadji dengan ikat pinggang. Terdakwa Donald yang duduk di samping Sudarmadji kemudian memukul kepala sopir itu dengan tangannya hingga berdarah. Sudarmadji berhasil lolos setelah merendahkan kepalanya hingga ikat pinggang yang dijeratkan ke lehernya lepas. Dia mengambil kunci mobil dan menbunyikan klakson. Satpam perumahan, Ragil Dermawan yang mendengar bunyi klakson bergegas datang bersama teman-teman satpam lainnya. Donald berhasil ditangkap satpam sedangkan Rian melarikan diri. Donald yang tidak didampingi pengacara memohon waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis. Dia memohon hakim meringankan hukumannya. "Saya akan buat pleidoi tertulis dulu, yang mulia," kata Donald kepada majelis hakim. (jak)
Begal Taksi Online Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis 15-09-2022,19:07 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Jumat 10-01-2025,10:20 WIB
Polisi Dukung Ketahanan Pangan di Lumajang
Jumat 10-01-2025,10:16 WIB
Brio Tabrak PJU di Jalan Ahmad Yani, 1 Pesepeda Luka
Jumat 10-01-2025,10:13 WIB
Polsek Gayungan Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan Kemacetan
Jumat 10-01-2025,09:48 WIB
Kepala Imigrasi Surabaya Bertemu Kapolda Jatim Bahas Inovasi Autogate dan Immigration Lounge
Jumat 10-01-2025,08:55 WIB