Kasus Korupsi Koperasi, JPU Kabupaten Kediri Tuntut 8 Tahun

Kamis 15-09-2022,11:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, Memorandum.co.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU) menuntut KR (44) dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2010-2011 selama 8 tahun penjara. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya (Pengadilan Tipikor) ini dipimpin oleh JPU Tomi Marwanto pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 kemarin. Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan ahli dalam perkara terdakwa KR tersebut dilaksanakan tanpa dihadiri oleh terdakwa di persidangan (in absentia) "Terdakwa KR masih dalam status boronan atau Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang Nomor: 82/M.5/Fd.1/09/2020 tanggal 29 September 2020," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022). Pelaksanaan sidang tipikor ini sendiri di pimpinan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Suarditha beserta hakim anggota 1 Arwana, dan hakim anggota 2 Darwin Panjaitan. Terdakwa KR dituntut oleh JPU dalam agenda sidang pembacaan surat tuntutan yaitu terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dia dituntut hukuman dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 500 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, pidana uang pengganti Rp 2.375.000.002,00 subsidair pidana penjara selama 4 tahun dan biaya perkara Rp. 5.000," urai Roni. Selanjutnya sidang berikutnya ditunda pada dua minggu depan hari Selasa tanggal 27 September 2022 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.(Kal/Mon)

Tags :
Kategori :

Terkait