Warga Kutoanyar Ditangkap Polisi

Kamis 15-09-2022,08:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Tulungagung, Memorandum.co.id -  Setelah mendalami informasi dari masyarakat, akhirnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial BA (31), warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan /Kabupaten Tulungagung di rumahnya. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini BA ditahan di rutan Mapolres Tulungagung," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Rabu (14/9). Anshori mengungkapkan, BA sebenarnya sudah menjadi target operasi petugas. Dan setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadapnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu poket sabu 0,28 gram, 1 pipet kaca berisi sabu 1,29 gram, 2 buah plastik klip berisi sisa sabu, 2 buah korek api, 1 alat bong, uang tunai Rp 26 ribu, dan HP merk Realme. "Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Anshori. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait