Surabaya, memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus robot trading Viral Blast kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/9/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa enam saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebagian para saksi yang hadir dalam sidang yang diketuai Sutarno itu berasal dari manajemen tim sepak bola yang menerima sponsorship dari Viral Blast Global. Appe Hamonangan Hutauruk, kuasa hukum dari tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, menyebut semua keterangan saksi menguntungkan terdakwa. "Dalam penjelasan saksi tidak ada point aliran dana sponsorship dari terdakwa," katanya usai sidang. Selain itu, dalam pertemuan antara saksi dengan terdakwa, tidak pernah membahas tentang robot trading, namun hanya membahas tentang e book. "Terdakwa dalam faktanya terdakwa tidak pernah memberikan kepada pihak lain sejumlah uang atau dalam bentuk apapun maupun dengan tujuan apapun," tegasnya. Bahkan menurut dia para saksi tidak mengetahui dan tidak mengenal para terdakwa."Bahkan saksi exchanger tidak tahu dan tidak kenal terdakwa," kata Appe. Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus robot trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun. Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading. Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita. Kemudian, penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast. Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. Selain Putra Wibowo, juga ada Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama. Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jak)
Pengacara: Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa
Rabu 14-09-2022,20:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,05:26 WIB
Cunha Bungkam Chelsea di Stamford Bridge, MU Melesat 10 Poin dalam Perburuan Liga Champions
Minggu 19-04-2026,14:41 WIB
GMNI Jember Bongkar Gurita Politik dan Konflik Kepentingan di Balik SPPG
Sabtu 18-04-2026,22:28 WIB
Iran Buka Selat Hormuz, Stabilitas Energi Indonesia Dinilai Kian Terjamin
Sabtu 18-04-2026,22:02 WIB
Omzet Pabrik Tahu Sukinem di Karanganyar Naik Dua Kali Lipat Berkat Program MBG
Sabtu 18-04-2026,22:13 WIB
Dua Kapal Pertamina Siap Melintas Selat Hormuz Usai Jalur Pelayaran Kembali Dibuka
Terkini
Minggu 19-04-2026,19:49 WIB
Single Lupa! Milik Neona Ayu Viral dan Usung Genre Hipdut yang Tengah Digemari
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Pemkab Gresik Bidik Juara Umum MTQ Ke-32 Jatim dan Persiapkan Kafilah Terbaik
Minggu 19-04-2026,19:26 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 20 April 2026 Sebanyak 8 Wilayah Diprediksi Berkabut
Minggu 19-04-2026,19:20 WIB