Surabaya, memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus robot trading Viral Blast kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/9/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa enam saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebagian para saksi yang hadir dalam sidang yang diketuai Sutarno itu berasal dari manajemen tim sepak bola yang menerima sponsorship dari Viral Blast Global. Appe Hamonangan Hutauruk, kuasa hukum dari tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, menyebut semua keterangan saksi menguntungkan terdakwa. "Dalam penjelasan saksi tidak ada point aliran dana sponsorship dari terdakwa," katanya usai sidang. Selain itu, dalam pertemuan antara saksi dengan terdakwa, tidak pernah membahas tentang robot trading, namun hanya membahas tentang e book. "Terdakwa dalam faktanya terdakwa tidak pernah memberikan kepada pihak lain sejumlah uang atau dalam bentuk apapun maupun dengan tujuan apapun," tegasnya. Bahkan menurut dia para saksi tidak mengetahui dan tidak mengenal para terdakwa."Bahkan saksi exchanger tidak tahu dan tidak kenal terdakwa," kata Appe. Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus robot trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun. Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading. Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita. Kemudian, penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast. Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. Selain Putra Wibowo, juga ada Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama. Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jak)
Pengacara: Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa
Rabu 14-09-2022,20:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-11-2024,20:33 WIB
Cetak Gol Debut di GBT, Inilah yang Dikatakan Flavio Silva
Senin 25-11-2024,07:16 WIB
Satu Jiwa, Mantra Persis Solo yang Mengikat Ribuan Hati
Senin 25-11-2024,12:59 WIB
Mantan Kades Kedawung Kulon Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Minggu 24-11-2024,19:51 WIB
Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Probolinggo Operasi APK
Minggu 24-11-2024,21:35 WIB
Isi Hari Tenang, Khofifah-Emil Ziarah ke Makam KH Hasyim Asy’ari dan Gus Dur
Terkini
Senin 25-11-2024,19:23 WIB
Dinkes Kabupaten Malang Kerja Keras Tangani TBC
Senin 25-11-2024,19:04 WIB
Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam dan Pencegahan Banjir
Senin 25-11-2024,18:58 WIB
Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Perjudian dan Ringkus 56 Tersangka
Senin 25-11-2024,18:45 WIB
KPPS Desa Sumberwuluh Optimistis Sukseskan Pilkada Lumajang Berkat Dana Operasional Tepat Waktu
Senin 25-11-2024,18:44 WIB