Surabaya, memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus robot trading Viral Blast kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/9/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa enam saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebagian para saksi yang hadir dalam sidang yang diketuai Sutarno itu berasal dari manajemen tim sepak bola yang menerima sponsorship dari Viral Blast Global. Appe Hamonangan Hutauruk, kuasa hukum dari tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, menyebut semua keterangan saksi menguntungkan terdakwa. "Dalam penjelasan saksi tidak ada point aliran dana sponsorship dari terdakwa," katanya usai sidang. Selain itu, dalam pertemuan antara saksi dengan terdakwa, tidak pernah membahas tentang robot trading, namun hanya membahas tentang e book. "Terdakwa dalam faktanya terdakwa tidak pernah memberikan kepada pihak lain sejumlah uang atau dalam bentuk apapun maupun dengan tujuan apapun," tegasnya. Bahkan menurut dia para saksi tidak mengetahui dan tidak mengenal para terdakwa."Bahkan saksi exchanger tidak tahu dan tidak kenal terdakwa," kata Appe. Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus robot trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun. Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading. Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita. Kemudian, penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast. Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. Selain Putra Wibowo, juga ada Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama. Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jak)
Pengacara: Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa
Rabu 14-09-2022,20:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,17:43 WIB
Rekomendasi Promo TikTok Mukena dan Sarung di Bawah Rp 100.000 untuk Salat Id
Rabu 11-03-2026,16:59 WIB
20 Kumpulan Doa di Malam Lailatul Qadr untuk Kebaikan Dunia dan Akhirat
Rabu 11-03-2026,18:34 WIB
Lagi Hoki atau Apes? Intip Ramalan Zodiakmu Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026!
Rabu 11-03-2026,16:18 WIB
Tips Mudik Lebaran Tanpa Mabuk Perjalanan agar Perjalanan Tetap Nyaman
Terkini
Kamis 12-03-2026,15:59 WIB
SKH Memorandum Gelar Ramadan Ceria Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu
Kamis 12-03-2026,15:54 WIB
Kuota Mudik Gratis Pemprov Jatim 2026 Nyaris Habis, Dishub Siapkan Peluang Tambah Armada
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman Jelang Lebaran
Kamis 12-03-2026,15:46 WIB
Kejari Kota Malang Dukung Pasar Murah Pemkot untuk Jaga Stabilitas Harga Sembako
Kamis 12-03-2026,15:39 WIB