Surabaya, memorandum.co.id - Ada saja akal Mey Riyanto untuk melakukan penipuan. Dengan modus jual beli minyak goreng (migor), dia berhasil menipu korbannya, Tan Budi Tantono sebesar Rp 35 juta. Akibatnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara 8 bulan. Tuntutan tersebut, dalam sidang putusan majelis hakim yang diketuai Ketut Tirta akhirnya hanya bisa mengurangi pidananya menjadi 7 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Mey Riyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP," kata hakim Ketut saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surbaya, Rabu (13/9). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacaranya menyatakan menerima. Begitu pula JPU Deddy Arisandi pun mengatakan hal yang sama. "Terima yang mulia," ujarnya. Untuk diketahui, Tan memberi Mey modal Rp 34,4 juta yang ditransfer secara bertahap. Uang itu akan dibelikan 200 karton yang per kartonnya berisi 2 liter minyak goreng dengan harga Rp 170 ribu. Keuntungan dari penjualan itu akan dibagi berdua. Mey mendapat 60 persen sedangkan Tan 40 persen. Saat berhasil menjual minyak tersebut, modal dan uang dari hasil keuntungan penjualan minyak goreng tersebut tidak dibayarkan kepada korban. Tetapi telah terdakwa gunakan untuk membayar utang-utang terdakwa. (jak)
Jual Migor Rp 35 Juta, Divonis 7 Bulan
Rabu 14-09-2022,19:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-01-2026,12:43 WIB
KPK Sisir Balai Kota Madiun, Mobil Dinas Pejabat Ikut Digeledah
Kamis 29-01-2026,09:37 WIB
Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja dan 52 Sekolah di Bojonegoro-Tuban
Kamis 29-01-2026,06:35 WIB
Gandeng PTN-PTS, Wali Kota Eri Pastikan Beasiswa Pemuda Tangguh Tak Lagi Salah Sasaran
Kamis 29-01-2026,09:57 WIB
Jaga Marwah Penegakan Hukum, Ketua MUI Dukung Polri Tetap di Bawah Komando Presiden
Kamis 29-01-2026,09:11 WIB
Penghancuran Cagar Budaya Dinilai Ceroboh, DPRD: Melukai Hati Warga Gresik!
Terkini
Kamis 29-01-2026,20:57 WIB
Dipercaya Manager Toko Emas, Dana Penjualan Masuk Rekening Pribadi
Kamis 29-01-2026,20:18 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Latpra Ops Keselamatan Semeru 2026
Kamis 29-01-2026,19:42 WIB
Belasan Emak-emak Jadi Korban Penipuan Sembako di Surabaya, Polisi Periksa Korban
Kamis 29-01-2026,19:37 WIB
Ketua MUI Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Posisi Kepolisian Dinilai Ideal untuk NKRI
Kamis 29-01-2026,19:31 WIB