Surabaya, memorandum.co.id - Ada saja akal Mey Riyanto untuk melakukan penipuan. Dengan modus jual beli minyak goreng (migor), dia berhasil menipu korbannya, Tan Budi Tantono sebesar Rp 35 juta. Akibatnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara 8 bulan. Tuntutan tersebut, dalam sidang putusan majelis hakim yang diketuai Ketut Tirta akhirnya hanya bisa mengurangi pidananya menjadi 7 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Mey Riyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP," kata hakim Ketut saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surbaya, Rabu (13/9). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacaranya menyatakan menerima. Begitu pula JPU Deddy Arisandi pun mengatakan hal yang sama. "Terima yang mulia," ujarnya. Untuk diketahui, Tan memberi Mey modal Rp 34,4 juta yang ditransfer secara bertahap. Uang itu akan dibelikan 200 karton yang per kartonnya berisi 2 liter minyak goreng dengan harga Rp 170 ribu. Keuntungan dari penjualan itu akan dibagi berdua. Mey mendapat 60 persen sedangkan Tan 40 persen. Saat berhasil menjual minyak tersebut, modal dan uang dari hasil keuntungan penjualan minyak goreng tersebut tidak dibayarkan kepada korban. Tetapi telah terdakwa gunakan untuk membayar utang-utang terdakwa. (jak)
Jual Migor Rp 35 Juta, Divonis 7 Bulan
Rabu 14-09-2022,19:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 17-06-2026,20:30 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (3): Ketika Bintang Jatuh dalam Pelukan Wanita Lain
Rabu 17-06-2026,10:29 WIB
Aksi Anarkis Oknum Perguruan Silat di Kalijudan, Mobil Warga Rusak Parah Dilempar Batu
Rabu 17-06-2026,12:56 WIB
Pengurus Baru PMI Tulungagung Resmi Dilantik, Siapkan Empat Langkah Perkuat Pelayanan Kemanusiaan
Rabu 17-06-2026,11:39 WIB
Buntut Pengeroyokan Oknum Perguruan Silat di Kalijudan, Satu Pemuda Kritis
Rabu 17-06-2026,11:31 WIB
Rangkul Guru Ngaji dan Pesantren, Gus Fawait Ingin Santri Jadi Motor Penggerak Jember Maju
Terkini
Kamis 18-06-2026,07:31 WIB
Muskorda II IJTI Pantura Raya, Mahrus Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026-2029
Kamis 18-06-2026,06:17 WIB
Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa Unair, Pihak Kampus Buru Pemeran dan Perekam
Rabu 17-06-2026,23:13 WIB
Di Era Prabowo, Jemaah Haji Reguler Bisa Menginap di Hotel Bintang Lima, Konsumsi pun Variatif
Rabu 17-06-2026,22:14 WIB
Rayakan HUT Ke-99 Persebaya, Massa Bonek Konvoi dan Padati Jalan Protokol Surabaya
Rabu 17-06-2026,20:30 WIB