Surabaya, memorandum.co.id - Ada saja akal Mey Riyanto untuk melakukan penipuan. Dengan modus jual beli minyak goreng (migor), dia berhasil menipu korbannya, Tan Budi Tantono sebesar Rp 35 juta. Akibatnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara 8 bulan. Tuntutan tersebut, dalam sidang putusan majelis hakim yang diketuai Ketut Tirta akhirnya hanya bisa mengurangi pidananya menjadi 7 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Mey Riyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP," kata hakim Ketut saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surbaya, Rabu (13/9). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacaranya menyatakan menerima. Begitu pula JPU Deddy Arisandi pun mengatakan hal yang sama. "Terima yang mulia," ujarnya. Untuk diketahui, Tan memberi Mey modal Rp 34,4 juta yang ditransfer secara bertahap. Uang itu akan dibelikan 200 karton yang per kartonnya berisi 2 liter minyak goreng dengan harga Rp 170 ribu. Keuntungan dari penjualan itu akan dibagi berdua. Mey mendapat 60 persen sedangkan Tan 40 persen. Saat berhasil menjual minyak tersebut, modal dan uang dari hasil keuntungan penjualan minyak goreng tersebut tidak dibayarkan kepada korban. Tetapi telah terdakwa gunakan untuk membayar utang-utang terdakwa. (jak)
Jual Migor Rp 35 Juta, Divonis 7 Bulan
Rabu 14-09-2022,19:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 16-08-2026,12:46 WIB
Pelaku Teror Bom Molotov Pos Polisi Surabaya Bertindak Sendiri, Sempat Unggah Pesan Provokatif di Medsos
Minggu 16-08-2026,10:34 WIB
Jejak Pelaku Bom Molotov Dua Pos Polisi Surabaya Diburu Lewat CCTV
Minggu 16-08-2026,10:12 WIB
Dua Pos Polisi Surabaya Diduga Dibom Molotov, Polda Jatim Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Minggu 16-08-2026,16:19 WIB
Terungkap Motif Yudha Teror Dua Pos Lantas di Surabaya dengan Bom Molotov
Minggu 16-08-2026,11:38 WIB
Gerak Cepat, Petugas Gabungan Amankan Terduga Pelaku Bom Molotov Dua Pos Polisi di Surabaya
Terkini
Minggu 16-08-2026,20:18 WIB
Polres Mojokerto Bagikan 150 Bendera Merah Putih Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI ke Pengguna Jalan
Minggu 16-08-2026,20:14 WIB
Malam Resepsi HUT Ke-81 RI di Ranuyoso Lumajang Berlangsung Khidmat
Minggu 16-08-2026,20:11 WIB
Bakesbangpol Jatim Pastikan Pelemparan Bom Molotov di Pos Polisi Surabaya Bukan Aksi Teror
Minggu 16-08-2026,20:08 WIB
Pemkot Blitar Buka Makam Bung Karno 24 Jam, Mudahkan Peziarah Berkunjung Malam Hari
Minggu 16-08-2026,20:05 WIB