Surabaya, memorandum.co.id - Ada saja akal Mey Riyanto untuk melakukan penipuan. Dengan modus jual beli minyak goreng (migor), dia berhasil menipu korbannya, Tan Budi Tantono sebesar Rp 35 juta. Akibatnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara 8 bulan. Tuntutan tersebut, dalam sidang putusan majelis hakim yang diketuai Ketut Tirta akhirnya hanya bisa mengurangi pidananya menjadi 7 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Mey Riyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP," kata hakim Ketut saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surbaya, Rabu (13/9). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacaranya menyatakan menerima. Begitu pula JPU Deddy Arisandi pun mengatakan hal yang sama. "Terima yang mulia," ujarnya. Untuk diketahui, Tan memberi Mey modal Rp 34,4 juta yang ditransfer secara bertahap. Uang itu akan dibelikan 200 karton yang per kartonnya berisi 2 liter minyak goreng dengan harga Rp 170 ribu. Keuntungan dari penjualan itu akan dibagi berdua. Mey mendapat 60 persen sedangkan Tan 40 persen. Saat berhasil menjual minyak tersebut, modal dan uang dari hasil keuntungan penjualan minyak goreng tersebut tidak dibayarkan kepada korban. Tetapi telah terdakwa gunakan untuk membayar utang-utang terdakwa. (jak)
Jual Migor Rp 35 Juta, Divonis 7 Bulan
Rabu 14-09-2022,19:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,13:59 WIB
HUT Kopassus ke-74 di Kodim 0824/Jember: Hangatnya Kebersamaan Prajurit dan Purnawirawan dalam Satu Komando
Sabtu 18-04-2026,08:11 WIB
Kampung Pancasila dan Harapan Penguatan Nilai di Tingkat Warga
Sabtu 18-04-2026,13:54 WIB
Nestapa di KM 157 Jember: Tak Dengar Teriakan Warga, Nyawa Nenek Melayang
Sabtu 18-04-2026,08:56 WIB
Pesona Lidya Aprilia Pedangdut Asal Malang, Buktikan Kualitas Lewat Karya
Sabtu 18-04-2026,14:33 WIB
Teror Lempar Batu Berulang di Mumbulsari: Laporan Mandek, Kepala Pedagang Robek
Terkini
Sabtu 18-04-2026,22:28 WIB
Iran Buka Selat Hormuz, Stabilitas Energi Indonesia Dinilai Kian Terjamin
Sabtu 18-04-2026,22:13 WIB
Dua Kapal Pertamina Siap Melintas Selat Hormuz Usai Jalur Pelayaran Kembali Dibuka
Sabtu 18-04-2026,22:02 WIB
Omzet Pabrik Tahu Sukinem di Karanganyar Naik Dua Kali Lipat Berkat Program MBG
Sabtu 18-04-2026,21:40 WIB
Usai Arahan Ketua DPRD Se-Indonesia, Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Danurejo Magelang
Sabtu 18-04-2026,20:53 WIB