Surabaya, memorandum.co.id - Ada saja akal Mey Riyanto untuk melakukan penipuan. Dengan modus jual beli minyak goreng (migor), dia berhasil menipu korbannya, Tan Budi Tantono sebesar Rp 35 juta. Akibatnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara 8 bulan. Tuntutan tersebut, dalam sidang putusan majelis hakim yang diketuai Ketut Tirta akhirnya hanya bisa mengurangi pidananya menjadi 7 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Mey Riyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP," kata hakim Ketut saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surbaya, Rabu (13/9). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacaranya menyatakan menerima. Begitu pula JPU Deddy Arisandi pun mengatakan hal yang sama. "Terima yang mulia," ujarnya. Untuk diketahui, Tan memberi Mey modal Rp 34,4 juta yang ditransfer secara bertahap. Uang itu akan dibelikan 200 karton yang per kartonnya berisi 2 liter minyak goreng dengan harga Rp 170 ribu. Keuntungan dari penjualan itu akan dibagi berdua. Mey mendapat 60 persen sedangkan Tan 40 persen. Saat berhasil menjual minyak tersebut, modal dan uang dari hasil keuntungan penjualan minyak goreng tersebut tidak dibayarkan kepada korban. Tetapi telah terdakwa gunakan untuk membayar utang-utang terdakwa. (jak)
Jual Migor Rp 35 Juta, Divonis 7 Bulan
Rabu 14-09-2022,19:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Sabtu 30-11-2024,23:45 WIB
Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi Dipercaya sebagai Bendahara Umum PBSI Pusat
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Terkini
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,16:27 WIB
Jual Sabu Plus Sediakan Layanan di Tempat, Warga Kebondalem Diadili
Minggu 01-12-2024,16:19 WIB
Warga Probolinggo Sukses Tanam Kubis di Dataran Rendah
Minggu 01-12-2024,16:09 WIB
Kekecewaan Tim Kotak Kosong dan Rencana Pengawasan Kebijakan Pemkot Surabaya
Minggu 01-12-2024,15:57 WIB