Dua Minggu, Satresnarkoba Polres Kediri Sergap 20 Budak Pil Koplo

Rabu 14-09-2022,14:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan 20 tersangka dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari. Dalam pengungkapan ini, didominasi kasus obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara menuturkan, operasi tersebut digelar selama 12 hari mulai 22 Agustus hingga 2 September 2022. Dalam waktu dua minggu itu, anggota Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap 20 orang tersangka. "Dari 20 tersangka ini, 18 orang di antaranya sebagai pengedar dan 2 orang merupakan kurir," tutur AKP Ridwan, Rabu (14/9/2022). AKP Ridwan menjelaskan, barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka yakni 10,74 gram narkotika jenis sabu, 6091 butir pil dobel L, 19 handphone, 1 bong, 3 timbangan digital, 2 bungkus plastik klip, 4 korek api gas, 6 pipet kaca, 4 sedotan plastik, dan 2 grenjeng rokok. "Kasusnya ini didominasi pil dobel L yakni 15 tersangka dan 5 tersangka adalah sabu-sabu," jelas Kasat Narkoba. Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota bersama masyarakat karena sudah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri. "Pastinya narkoba akan terus kami berantas sampai dengan tuntas," ungkap AKP Ridwan. (iku)

Tags :
Kategori :

Terkait