Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto dan Bunari menuntut beda enam terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Kamis (14/11). Di hadapan ketua mejelis hakim Rochmad, jaksa menuntut keenam terdakwa selama 4 tahun penjara hingga 6 tahun penjara. Perbedaan tuntutan itu berdasarkan peran masing-masing terdakwa saat kejadian. Seperti terdakwa Syeh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama 6 tahun penjara, Ali dan Abdul Muqtadir selama 5 tahun penjara. Untuk Buhori alias Tebur, Abdul Rohim, dan Satiri selama 4 tahun penjara. “Keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana bersama-sama merusak gedung yang menyebabkan bahaya bagi umum barang, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ujar JPU Djoko Susanto, kemarin. Mendengar tuntutan itu, keenam terdakwa sempat terkejut. Apalagi mereka merasa tidak melakukan apa yang didakwakan oleh JPU. Tidak hanya terdakwa, keluarga juga langsung menangis saat sidang ditutup. Salah satu terdakwa langsung mencium kening istri sambil menangis. Ditemui usai sidang, JPU Djoko Susanto menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan tergantung dari peran masing-masing terdakwa. “Untuk tuntutan enam tahun, terdakwa sempat menghadang mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api di mapolsek. Untuk lainnya hanya melempar dengan batu ke mapolsek,” jelas Djoko. Sementara, Dimaz Aulia Rachman, penasihat keenam terdakwa meyakini bahwa tuntutan jaksa terlalu berlebihan. “Terlalu berat pada tuntutan. Padahal dari semua perjalanan persidangan bahwa para terdakwa tidak melakukan pelemparan atau pembakaran, actor atau dalangnya ini tidak diketahui keberadaannya di mana,” tegas Dimaz. Lanjutnya, saat kejadian terdakwa sedang membeli nasi goreng, selang beberapa menit ada mobil pemadam kebakaran lewat. “Klien kami bukan menghalangi damkar tetapi menghalangi massa agar tifdak masuk ke Mapolsek Tambelangan,” pungkas Dimaz. (fer/tyo)
Penghadang Damkar Dituntut Tinggi
Kamis 14-11-2019,20:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,18:46 WIB
Minta Kepastian Hukum Dugaan Korupsi Bupati Lamongan, Demo Mahasiswa Digelar Bertubi-tubi
Kamis 20-02-2025,07:04 WIB
Liverpool Ditahan Imbang 2-2 Aston Villa, Arsenal Mengancam
Rabu 19-02-2025,14:18 WIB
Pembukaan TMMD Ke-123 Tahun 2025 Digelar di Lapangan Kecamatan Sendang Tulungagung
Rabu 19-02-2025,14:32 WIB
Jelang Yani-Alif Dilantik, Sekda Gresik Minta Ucapan Karangan Bunga Diganti Tanaman Hidup
Kamis 20-02-2025,06:55 WIB
RTRW Surabaya 2025-2045 Disahkan, Fokus Tata Ruang dan Pembangunan
Terkini
Kamis 20-02-2025,12:22 WIB
Polsek Karangpilang Gelar Patroli Kota Presisi Strong Point Bluelight, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kamis 20-02-2025,12:09 WIB
Polsek Sukomanunggal Bersama 3 Pilar Jaga Pasar Murah Bulog Jatim di Simomulyo Baru
Kamis 20-02-2025,12:04 WIB
Polsek Sedati Edukasi Pentingnya Keselamatan Berkendara
Kamis 20-02-2025,11:56 WIB
Kecelakaan Karambol di Cerme Gresik, Satu Pengendara Motor Meregang Nyawa
Kamis 20-02-2025,11:53 WIB