Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto dan Bunari menuntut beda enam terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Kamis (14/11). Di hadapan ketua mejelis hakim Rochmad, jaksa menuntut keenam terdakwa selama 4 tahun penjara hingga 6 tahun penjara. Perbedaan tuntutan itu berdasarkan peran masing-masing terdakwa saat kejadian. Seperti terdakwa Syeh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama 6 tahun penjara, Ali dan Abdul Muqtadir selama 5 tahun penjara. Untuk Buhori alias Tebur, Abdul Rohim, dan Satiri selama 4 tahun penjara. “Keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana bersama-sama merusak gedung yang menyebabkan bahaya bagi umum barang, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ujar JPU Djoko Susanto, kemarin. Mendengar tuntutan itu, keenam terdakwa sempat terkejut. Apalagi mereka merasa tidak melakukan apa yang didakwakan oleh JPU. Tidak hanya terdakwa, keluarga juga langsung menangis saat sidang ditutup. Salah satu terdakwa langsung mencium kening istri sambil menangis. Ditemui usai sidang, JPU Djoko Susanto menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan tergantung dari peran masing-masing terdakwa. “Untuk tuntutan enam tahun, terdakwa sempat menghadang mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api di mapolsek. Untuk lainnya hanya melempar dengan batu ke mapolsek,” jelas Djoko. Sementara, Dimaz Aulia Rachman, penasihat keenam terdakwa meyakini bahwa tuntutan jaksa terlalu berlebihan. “Terlalu berat pada tuntutan. Padahal dari semua perjalanan persidangan bahwa para terdakwa tidak melakukan pelemparan atau pembakaran, actor atau dalangnya ini tidak diketahui keberadaannya di mana,” tegas Dimaz. Lanjutnya, saat kejadian terdakwa sedang membeli nasi goreng, selang beberapa menit ada mobil pemadam kebakaran lewat. “Klien kami bukan menghalangi damkar tetapi menghalangi massa agar tifdak masuk ke Mapolsek Tambelangan,” pungkas Dimaz. (fer/tyo)
Penghadang Damkar Dituntut Tinggi
Kamis 14-11-2019,20:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Sabtu 14-03-2026,21:47 WIB
Aryna Sabalenka Melaju ke Final Indian Wells 2026, Siap Balas Kekalahan dari Elena Rybakina
Sabtu 14-03-2026,22:23 WIB
Berkat Program MBG, Usaha Tempe di Sukoharjo Naik 100 Persen dan Buka Lapangan Kerja Baru
Sabtu 14-03-2026,22:04 WIB
Anak-Anak Aceh Tamiang Antusias Program MBG, Menu Ayam, Daging Lembu hingga Buah Segar
Sabtu 14-03-2026,22:37 WIB
Penghujung Ramadan, Warga Aceh Tamiang Ramai Berburu Takjil dan Belanja Kebutuhan Lebaran
Terkini
Minggu 15-03-2026,19:55 WIB
Puting Beliung Hantam Desa Segorotambak Sedati, 50 Rumah Rusak
Minggu 15-03-2026,19:41 WIB
Muslimat Kureksari Waru Santuni 45 Janda dan Duafa Jelang Idulfitri
Minggu 15-03-2026,18:10 WIB
Kapolres Gresik Cek Kesiapan Personel dan Sarpras Pos Pelayanan Alun-Alun Jelang Idulfitri
Minggu 15-03-2026,18:05 WIB
Kapolri Tinjau Pos Pelayanan Lebaran di Terminal Purabaya Bungurasih
Minggu 15-03-2026,17:39 WIB