Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto dan Bunari menuntut beda enam terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Kamis (14/11). Di hadapan ketua mejelis hakim Rochmad, jaksa menuntut keenam terdakwa selama 4 tahun penjara hingga 6 tahun penjara. Perbedaan tuntutan itu berdasarkan peran masing-masing terdakwa saat kejadian. Seperti terdakwa Syeh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama 6 tahun penjara, Ali dan Abdul Muqtadir selama 5 tahun penjara. Untuk Buhori alias Tebur, Abdul Rohim, dan Satiri selama 4 tahun penjara. “Keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana bersama-sama merusak gedung yang menyebabkan bahaya bagi umum barang, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ujar JPU Djoko Susanto, kemarin. Mendengar tuntutan itu, keenam terdakwa sempat terkejut. Apalagi mereka merasa tidak melakukan apa yang didakwakan oleh JPU. Tidak hanya terdakwa, keluarga juga langsung menangis saat sidang ditutup. Salah satu terdakwa langsung mencium kening istri sambil menangis. Ditemui usai sidang, JPU Djoko Susanto menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan tergantung dari peran masing-masing terdakwa. “Untuk tuntutan enam tahun, terdakwa sempat menghadang mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api di mapolsek. Untuk lainnya hanya melempar dengan batu ke mapolsek,” jelas Djoko. Sementara, Dimaz Aulia Rachman, penasihat keenam terdakwa meyakini bahwa tuntutan jaksa terlalu berlebihan. “Terlalu berat pada tuntutan. Padahal dari semua perjalanan persidangan bahwa para terdakwa tidak melakukan pelemparan atau pembakaran, actor atau dalangnya ini tidak diketahui keberadaannya di mana,” tegas Dimaz. Lanjutnya, saat kejadian terdakwa sedang membeli nasi goreng, selang beberapa menit ada mobil pemadam kebakaran lewat. “Klien kami bukan menghalangi damkar tetapi menghalangi massa agar tifdak masuk ke Mapolsek Tambelangan,” pungkas Dimaz. (fer/tyo)
Penghadang Damkar Dituntut Tinggi
Kamis 14-11-2019,20:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,06:26 WIB
Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online
Rabu 13-05-2026,07:28 WIB
Di Hadapan Ribuan Santriwati, Dahlan Iskan Bongkar Rahasia Financial Freedom di MBI Big Fair 17
Rabu 13-05-2026,10:00 WIB
Suhu Surabaya Menyengat! BMKG Sebut Kemarau Dini dan Potensi El Niño Jadi Pemicu Cuaca Ekstrem
Rabu 13-05-2026,14:13 WIB
Dibubarkan di Sejumlah Kota, Apa Isi Dokumenter Pesta Babi?
Rabu 13-05-2026,13:02 WIB
Daftar Enchant Sovereign dan Kode Redeem Fisch Terbaru Mei 2026, Makin Gampang Buru Ikan Langka
Terkini
Rabu 13-05-2026,21:32 WIB
Mengusung Filosofi From Farm to Table, TradiSea Sukses Manfaatkan Potensi Lokal Situbondo
Rabu 13-05-2026,21:25 WIB
Rindu Kemanunggalan TNI, Warga Silo Sambut Hangat Rencana Markas Yon Teritorial Pembangunan
Rabu 13-05-2026,21:19 WIB
Pencuri Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum di Jalan Semolowaru Surabaya Dibekuk
Rabu 13-05-2026,21:11 WIB
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Sabu 1,3 Kg dan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Rabu 13-05-2026,21:01 WIB