Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto dan Bunari menuntut beda enam terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Kamis (14/11). Di hadapan ketua mejelis hakim Rochmad, jaksa menuntut keenam terdakwa selama 4 tahun penjara hingga 6 tahun penjara. Perbedaan tuntutan itu berdasarkan peran masing-masing terdakwa saat kejadian. Seperti terdakwa Syeh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama 6 tahun penjara, Ali dan Abdul Muqtadir selama 5 tahun penjara. Untuk Buhori alias Tebur, Abdul Rohim, dan Satiri selama 4 tahun penjara. “Keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana bersama-sama merusak gedung yang menyebabkan bahaya bagi umum barang, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ujar JPU Djoko Susanto, kemarin. Mendengar tuntutan itu, keenam terdakwa sempat terkejut. Apalagi mereka merasa tidak melakukan apa yang didakwakan oleh JPU. Tidak hanya terdakwa, keluarga juga langsung menangis saat sidang ditutup. Salah satu terdakwa langsung mencium kening istri sambil menangis. Ditemui usai sidang, JPU Djoko Susanto menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan tergantung dari peran masing-masing terdakwa. “Untuk tuntutan enam tahun, terdakwa sempat menghadang mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api di mapolsek. Untuk lainnya hanya melempar dengan batu ke mapolsek,” jelas Djoko. Sementara, Dimaz Aulia Rachman, penasihat keenam terdakwa meyakini bahwa tuntutan jaksa terlalu berlebihan. “Terlalu berat pada tuntutan. Padahal dari semua perjalanan persidangan bahwa para terdakwa tidak melakukan pelemparan atau pembakaran, actor atau dalangnya ini tidak diketahui keberadaannya di mana,” tegas Dimaz. Lanjutnya, saat kejadian terdakwa sedang membeli nasi goreng, selang beberapa menit ada mobil pemadam kebakaran lewat. “Klien kami bukan menghalangi damkar tetapi menghalangi massa agar tifdak masuk ke Mapolsek Tambelangan,” pungkas Dimaz. (fer/tyo)
Penghadang Damkar Dituntut Tinggi
Kamis 14-11-2019,20:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-12-2024,11:33 WIB
Terowongan Bawah Tanah Joyoboyo Bocor Usai Diresmikan, DPRD Desak Kontraktor Bertanggung Jawab
Minggu 29-12-2024,16:27 WIB
Rekayasa Cuaca, Intensitas Hujan di Tulungagung Berkurang
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Minggu 29-12-2024,10:43 WIB
Seminar Peran Media dan LSM dalam Pembangunan Kabupaten Lamongan
Minggu 29-12-2024,11:15 WIB
Aksi Simpatik Polwan Polresta Sidoarjo di Pos Pelayanan Nataru Purabaya
Terkini
Minggu 29-12-2024,18:11 WIB
Pantai Kenjeran Jadi Ladang Rezeki Saat Nataru, Pedagang Kuliner dan Ikan Asap Untung Berlipat
Minggu 29-12-2024,18:05 WIB
Satpol PP Surabaya Tertibkan Warkop Jembatan Suramadu, Jangkau 26 Pramusaji
Minggu 29-12-2024,18:04 WIB
Kecewa karena Kalah di Kandang Bali United, Munster Evaluasi Tim Jelang Putaran Kedua
Minggu 29-12-2024,18:01 WIB
Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem dan Pasang Air Laut Akhir Desember 2024
Minggu 29-12-2024,17:51 WIB