Tulungagung, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi kasus persetubuhan hingga meninggal dunia yang dialami BM (30), perempuan asal Kecamatan Pucanglaban pada Selasa (16/8) lalu. Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Tulungagung, pada Senin (12/9) siang. Dalam rekonstruksi, polisi menghadirkan tersangka ADB (26), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan dan sejumlah saksi dari keluarga serta tetangga tersangka. Kanit PPA Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiasih mengatakan, ada 56 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi kali ini. Mulai saat keduanya bertemu di warung kopi karaoke, hingga korban ditemukan meninggal di kamar tersangka. "Awalnya ada 46 adegan. Kemudian ada pengembangan sehingga menjadi 56 adegan. Tapi tidak ada fakta baru," terangnya. Menurut Retno Puji, paling fatal terjadi pada adegan ke enam. Yaitu saat tersangka tengah membonceng korban menggunakan sepeda motor, kemudian keduanya terjatuh di jalan raya. "Itu adegan saat korban tertidur di pundak tersangka, kemudian terjatuh saat naik motor. Menurut pengakuan tersangka, saat itu ada truk yang menyalipnya, tapi tidak ada bukti soal itu di lapangan," jelasnya. Retno menegaskan tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi ini. Penambahan adegan juga tidak menambah fakta dalam kasus meninggalnya BM. Disinggung terkait pasal yang dikenakan kepada tersangka, Retno menyebut pasal 286 atau pasal 290 ayat (1) atau pasal 359 KUH Pidana. "Untuk ancamannya 9 tahun penjara," ucapnya. Diberitakan sebelumnya, polisi terus mendalami meninggalnya BM saat menjalani perawatan di RSUD dr Iskak. Namun keluarga curiga, sebelum meninggal korban sempat disetubuhi tersangka. Keluarga kemudian meminta polisi melakukan pendalaman hingga visum dan otopsi. Hasilnya ditemukan bukti, tersangka sempat memperkosa korban saat pingsan. Sedangkan penyebab kematian korban karena patahnya tulang leher akibat kecelakaan lalu lintas. Yaitu terjatuh dari sepeda motor. (fir/mad)
Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Warga Pucanglaban
Selasa 13-09-2022,07:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,20:56 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun (5): Direktur Aneka Usaha Ungkap CSR, Voucher BBM hingga Subsidi Kaos
Kamis 06-08-2026,06:33 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun (6): JPU KPK Ungkap Fakta Sidang Perkuat Dakwaan Gratifikasi
Kamis 06-08-2026,07:59 WIB
Dari Penjual Tahu Kocek hingga Anak Petani, Cerita Haru Mahasiswa KIP-K Dominasi IPK Tertinggi di UIJ
Rabu 05-08-2026,15:19 WIB
Porkab 2026 Resmi Dibuka, Bupati Warsubi Ajak ASN Perkuat Soliditas demi Pelayanan Prima
Rabu 05-08-2026,18:31 WIB
Jalani Laga Hidup Mati di Singapura, Timnas Garuda Wajib Bangkit Demi Trofi Perdana di Piala AFF 2026
Terkini
Kamis 06-08-2026,15:01 WIB
Kasus KPRI Sejahtera Naik Level, Kejari Jombang Panggil Dinkop dan Minta Sejumlah Dokumen
Kamis 06-08-2026,14:59 WIB
Pembunuh ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Keluarga Korban: Jangan Sampai Cold Case
Kamis 06-08-2026,14:55 WIB
PG Djombang Baru Perkuat CSR Berkelanjutan melalui Program Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat
Kamis 06-08-2026,14:50 WIB
Sinergi Lintas Sektor Hadapi Kekeringan dan Karhutla, Polres Jombang Gelar Apel Siaga Bencana
Kamis 06-08-2026,14:36 WIB